Johan Budi: Alih Status Tidak Bisa Pecat Pegawai KPK

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menilai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tidak dapat dilakukan pemecatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2021, 12:32 WIB
Plt Komisioner KPK Johan Budi SP membeberkan kronologis proses penangkapan pejabat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menilai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tidak dapat dilakukan pemecatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang KPK.

"Alih status ini menurut saya seharusnya tidak berdampak pada pemecatan," kata Johan saat dihubungi, Rabu (12/5/2021).

Politikus PDIP ini menjelaskan, alih status pegawai KPK akibat revisi UU KPK ini seharusnya tidak bisa memecat pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Pegawai KPK hanya dapat diberhentikan karena beberapa hal. Yaitu pelanggaran kode etik berat, melakukan tindak pidana, serta meninggal dunia dan mengundurkan diri.

"Kalau kita mengacu pada UU KPK, memberhentikan pegawai itu kan dasarnya," kata mantan Jubir Presiden Joko Widodo ini.

 

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dikeluarkannya SK tersebut yang meminta 75 pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab langsung kepada atasan berdasarkan hasil rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri Pimpinan, Dewan Pengawas hingga Pejabat Struktural.

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," katanya dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Koordinasi dengan BKN

Sehingga penyerahan tugas tersebut, kata Ali, berguna untuk memastikan pelaksanaan tugas di KPK tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum yang tengah berjalan.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tambah Ali.

Sehingga, dia menyampaikan, untuk saat ini KPK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," tutupnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya