Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung menyatakan, ada 12 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Narapidana tersebut mendapat remisi yang berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Advertisement
"Yang mendapat remisi Lebaran 2021 khusus narapidana korupsi ada 12 orang. Tapi untuk secara total jumlah penerima remisi di Lapas Sukamiskin sebanyak 72 orang," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/5/2021), seperti dikutip dari Antara.
Elly mengatakan, remisi itu diberikan apabila narapidana korupsi itu telah menjadi justice collaborator. Kemudian juga narapidana tersebut telah membayar kerugian negara dan telah berkelakuan baik selama di lapas.
Dengan adanya pemberian remisi itu, kata Elly, akan terjadi penghematan biaya operasional lapas. Salah satunya, bisa menghemat uang makan hingga Rp49 juta.
Daftar Nama
Berikut nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi:
1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari
2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari
3. Budi Winata 1 bulan
4. Budi Hartono 1 bulan
5. Chris Leo Manggala 2 bulan
6. Beben Sofyar 1 bulan
7. Irman bin A 1 bulan 15 hari
8. Mohammad Ripai 1 Bulan
9. Sugiharto 1 bulan 15 hari
10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari
11. Yaya Purnomo 1 bulan
12. Yovie Gusman 1 bulan
Advertisement