Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru tengah mengusut pelaku dugaan penghinaan agama Islam inisial QH. Pelaku sebelumnya menghina Al-Qur'an menggunakan aplikasi TikTok.
Ulah pria 42 tahun itu sempat viral. Dalam unggahannya, pelaku menyamakan Al-Qur'an dengan buku-buku cerita sehingga tidak meyakini lagi kitab suci umat Islam itu.
Baca Juga
Advertisement
Pelaku akhirnya menjadi penghuni penjara Polresta Pekanbaru beberapa hari sebelum Lebaran Idul Fitri. Penyidik masih memeriksa kejiwaan pelaku, apakah ada gangguan atau tidak.
Penyidikan sementara, pelaku stres karena sudah delapan bulan ditinggal istrinya. Hidup sebatang kara diduga menjadi penyebab utama pelaku menghina agama Islam.
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, istri pelaku pergi karena ada masalah dengan pihak keluarganya.
"Istri pelaku dituduh oleh keluarga pelaku sebagai perempuan tidak baik sehingga pergi dari rumah," kata Nandang, Jumat petang, 14 Mei 2021.
Nandang menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 156 huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku diamankan warga di rumahnya setelah videonya viral. Warga lalu menyerahkan pelaku ke Polsek Tampan lalu ditahan di Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebagai informasi, pelaku berdasarkan kartu identitas penduduk merupakan penganut agama Islam.