Cara Dua Emiten Dukung Aturan Larangan Mudik

Sejumlah emiten memiliki strategi dan cara untuk mencegah pekerjanya mudik ke kampung halaman

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 14 Mei 2021, 18:45 WIB
Kendaraan yang didominasi pemudik melintasi Jalan Tol Cipali di kawasan Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (8/7). Diberlakukannya sistem satu arah atau one way menyebabkan jalur Trans Jawa dari arah Palimanan menuju Cikampek ramai lancar pada H+3 Lebaran. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Melihat aturan ini, sejumlah emiten memiliki strategi dan cara untuk mencegah pekerjanya mudik ke kampung halaman, salah satu dilakukan PT Blue Bird Tbk (BIRD).

"Kami tentunya melakukan imbauan kepada karyawan dan pengemudi untuk tidak mudik, sesuai dengan arahan dari pemerintah," kata Head of Investor Relations PT Blue Bird Tbk Michael Tene kepada Liputan6.com, Jumat (14/5/2021).

Selain itu, penetapan masa libur dilakukan perseroan sesuai dengan ketetapan yang telah diberlakukan pemerintah.

"Penetapan masa libur kami sesuaikan dengan cuti bersama yang dijadwalkan oleh pemerintah dengan pengecualian tentunya untuk bagian operasi yang kami atur cutinya karena pelayanan terus berjalan 24 jam setiap harinya," ujarnya.

Hal yang sama juga dilakukan PT Astra International Tbk (ASII). Perseroan mengaku pihaknya selalu mendukung kebijakan Pemerintah untuk memutus penularan COVID-19.

"Iya, perusahaan mendukung pemerintah dalam upaya-upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tutur Head of Corporate Investor Relations Astra International (ASII) Tira Ardianti.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Pengetatan Syarat Mudik

Petugas medis melakukan tes COVID-19 terhadap seorang pria di Gerbang Tol Palimanan, Jakarta, Jumat, (7/5/2021). Gerbang Tol Palimanan sepi karena adanya kebijakan larangan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021 untuk memutus penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dilansir dari website resmi Satuan Tugas Covid-19, www.covid19.go.id, Kamis, 6 Mei 2021, Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Sementara selama masa larangan mudik Lebaran 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Tujuan Addendum ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik diberlakukan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya