168 Napi Lapas Tuban Kantongi Remisi Idul Fitri

Siswarno menjelaskan pengurangan masa pidana diberikan terhadap narapidana bagi yang memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Surabaya - Sekitar 168 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tuban (Lapas Tuban) mendapat remisi khusus Idul Fitri 2021. 

Kepala Lapas Tuban Siswarno merincikan bahwa, 168 orang warga binaan mendapat potongan masa tahanan 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang, 1 bulan sebanyak 100 orang, dan 61 orang sisanya mendapatkan remisi sebanyak 15 hari. 

"Remisi khusus diberikan agar warga binaan kami dapat mencapai proses penyadaran diri dan siap menjalani sisa masa pidana dengan pembinaan dari lapas,” ujarnya dikutip dari TimesIndonesia, Jumat (14/5/2021).

Siswarno menjelaskan pengurangan masa pidana diberikan terhadap narapidana di Tuban bagi yang memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan serta sudah tidak tercatat dalam register F atau buku catatan pelanggaran.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penuhi Syarat

“Selama mereka memenuhi syarat, mengikuti pembinaan dan tidak ada pelanggaran kami proses pemberian remisi secara transparan dan cepat,” pungkasnya 

Diketahui berdasarkan aplikasi smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 13 Mei 2021 jumlah penghuni Lapas Tuban beragama Islam sebanyak 371 orang dari jumlah 374 warga binaan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya