Liputan6.com, Jakarta Sejumlah Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta diperketat penjagaannya setelah ramai didatangi peziarah kendati tengah ditutup pada 12-16 Mei 2021.
Pengetatan dan penambahan petugas dilakukan di 14 TPU besar di Jakarta yaitu, TPU Menteng Pulo, TPU Penggilingan, TPU Tegal Alur, TPU Pondok Ranggon, dan TPU Karet Bivak.
Advertisement
Kemudian, TPU Tanah Kusir, TPU Srengseng Sawah, TPU Semper, TPU Karet Pasar Baru Barat, TPU Joglo, TPU Kampung Kandang, TPU Pondok Kelapa, TPU Utan Kayu, dan TPU Kawi-kawi.
"Ada 82 TPU yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. 14 TPU kita pertebal pengamanannya karena berkategori TPU besar dan biasa ramai peziarah setiap Hari Raya Idul fitri dari tahun ke tahun. Pengamanan dipertebal oleh pihak kepolisian dan Satpol PP. Kami harap kondisi TPU tanpa peziarah bisa terus terjaga sampai 16 Mei 2021," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo dalam keterangannya, Sabtu (15/5/2021).
Ivan mengaku pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan aparat kewilayahan supaya peniadaan ziarah bisa efektif tanpa ada kesalahpahaman.
"Penutupan hanya untuk aktivitas ziarah, sedangkan proses pemakaman (penguburan) masih berjalan seperti biasa," jelasnya.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta juga mengapresiasi dukungan masyarakat untuk tidak berziarah ke TPU sementara waktu untuk menghindari terjadinya kerumunan.
"Hampir seluruh masyarakat bisa memahami larangan ziarah makam mulai 13 Mei. Situasi di pemakaman Penggilingan Layur dan Pemakaman Tegal Alur pada hari kedua Lebaran terlihat tidak ada peziarah," tutur Ivan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengetatan Setelah 16 Mei 2021
Pengetatan pengamanan di TPU rencananya akan terus dilakukan setelah tanggal 16 Mei 2021. Masih dengan melibatkan unsur TNI/Polri dan Satpol PP, pengetatan untuk memastikan tidak terjadi kerumunan akibat ziarah kubur setelah diperbolehkan.
"Pengamanan masih perlu kita perketat dengan melibatkan unsur TNI/Polri dan Satpol PP. Kami harap warga bisa memahami kebijakan ini diberlakukan untuk kepentingan bersama yang lebih luas," ujar Ivan.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement