Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melayani 48.810 pelanggan atau pelaku perjalanan non-mudik menggunakan kereta api (KA) jarak jauh selama periode 6-14 Mei 2021 atau sembilan hari larangan mudik diberlakukan.
PT KAI hanya melayani perjalanan kereta api jarak jauh bagi pelaku perjalanan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non-mudik lainnya.
Advertisement
"Selama 9 hari masa peniadaan mudik (6 s.d 14 Mei 2021), KAI telah melayani 48.810 pelanggan non-mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/5/2021).
Volume harian pelanggan kereta api turun 85 persen dari rerata harian pada masa pengetatan pra-larangan mudik atau pada periode 22-5 Mei 2021, yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.
Penurunan volume pelanggan karena kebijakan larangan mudik pemerintah. Pemudik yang menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.
"Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non-mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas," kata Joni.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
3.295 Calon Penumpang Ditolak
PT KAI telah menolak 3.295 atau 6 persen calon penumpang kereta api karena surat izin perjalanan tidak sesuai. Rinciannya adalah, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
KAI terus mengingatkan masyarakat agar memahami syarat-syarat naik KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik sebelum membeli tiket.
"Selain itu kami harapkan calon pelanggan yang berkasnya sudah lengkap tidak datang terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan karena ada proses verifikasi berkas terlebih dahulu. Jika keberangkatan di malam hari, calon pelanggan sudah bisa melakukan verifikasi dari siang harinya," kata Joni.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Merdeka.com
Advertisement