Pembatasan Kapasitas Tempat Wisata Tak Efektif, Indonesia Diminta Tiru Eropa

Sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta ditutup sementara hingga 17 Mei 2021

oleh Athika Rahma diperbarui 17 Mei 2021, 08:00 WIB
Kerumunan di lokasi wisata di Riau terjadi setelah lebaran Idul Fitri. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta ditutup sementara hingga 17 Mei 2021. Penutupan ini dilakukan menyusul ditemukannya kerumunan pengunjung yang berpotensi menularkan virus Covid-19.

Kendati pembatasan kapasitas diterapkan, kerumunan tak dapat dihindari. Namun jika tempat wisata ditutup, maka akan berdampak pada sektor ekonomi.

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Bhima Yudistira mengatakan, terdapat beberapa alternatif pembukaan tempat wisata yang bisa diterapkan agar pengendalian lebih mudah dilakukan, salah satunya dengan menerapkan travel bubble.

"Banyak inovasi yang bisa dilakukan misalnya travel bubble, dimana wisatawan yang berkunjung di daerah wisata harus sudah divaksin dulu. Ini juga untuk win-win solution agar wisata bergerak tapi dengan jumlah turis yang dibatasi," kata Bhima kepada Liputan6.com, Senin (17/5/2021).

Bhima menegaskan, pembukaan tempat wisata saat ini bersifat mass tourism, yang mana semua orang bebas ke tempat wisata. Dengan menerapkan syarat tertentu, maka pembatasan gerak masyarakat bisa dilakukan dengan lebih baik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Seperti di Eropa

(Foto: Aldien/Biro Adpim Jabar)

Dirinya mencontohkan, di Eropa, salah satu strategi pembukaan tempat wisatanya ialah dengan kerjasama pengelola pariwisata dan negara asal wisatawan mancanegara.

"Misalnya Spanyol yang membolehkan warga Jerman dan Inggris beriwisata dengan EU green digital certificate atau sertifikasi untuk membuktikan sudah di vaksinasi, ditest atau sudah sembuh dari Covid-19," katanya.

Selain itu, secara paralel pemerintah memang perlu lanjutkan bantuan kepada pelaku usaha pariwisata dengan perpanjang relaksasi pinjaman.

"Bagi pekerja di jasa terkait pariwisata harus di subsidi besar besaran berupa bantuan upah selama 5 bulan minimal," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya