Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta dan Kodam Jaya membentuk tim untuk memeriksa validasi dan keaslian surat bebas Covid-19 serta hasil tes antigen maupun tes usap PCR yang menjadi syarat bagi pemudik masuk wilayah Jabodetabek usai libur Lebaran 2021.
"Kita sudah membentuk tim untuk memeriksa apakah itu pemalsuan atau tidak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta, Minggu (16/5/2021).
Advertisement
Fadil menegaskan, petugas akan memproses hukum terhadap warga yang memalsukan surat bebas Covid-19, termasuk hasil tes antigen maupun tes usap PCR.
Jenderal polisi bintang dua itu menuturkan, seluruh jajaran tiga pilar hingga tingkat Puskesmas, Polsek, dan Koramil akan memeriksa warga untuk tes antigen berbasis komunitas.
Kapolda Metro Jaya juga mengapresiasi masyarakat DKI Jakarta yang secara sadar saling mengawasi dan mengambil langkah isolasi mandiri terhadap warga yang baru tiba dari luar kota.
"Ini perlu kita apresiasi bersama," ujar Fadil dikutip dari Antara.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Anies Minta Warga Balik dari Mudik Lapor RT/RW
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta meminta warga yang tiba di Jakarta usai mudik dari luar kota, agar melaporkan diri ke Ketua RT dan RW setempat.
Hal tersebut terungkap dari unggahan Disdukcapil pada akun media sosial Twitter Pemprov DKI Jakarta yang mengamanatkan pada warga yang baru pulang dari kegiatan mudik untuk segera melaporkan kedatangannya ke pengurus RT/RW di lokasi tempat tinggal.
"Kemudian pengurus RT akan menginput data pendatang ke aplikasi "DATA WARGA". Bantu kami dengan melaporkan kedatanganmu di DKI Jakarta," tulis unggahan tersebut, Minggu.
Selain melalui aplikasi, pendataan tersebut dilakukan melalui situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
Ketentuan itu juga diingatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar warga yang pulang mudik atau warga luar Jakarta yang masuk ibu kota melapor ke RT dan RW untuk memudahkan Pemprov melakukan pendataan.
"Halo Warga DKI Jakarta, buat Anda yang sudah di Jakarta, yuk laporkan kedatangan Anda kepada pengurus RT/RW," ujar Anies pada akun Instagramnya, Minggu.
Dalam melapor ke RT-RW, warga diminta untuk membawa data-data kependudukan seperti KTP dan KK termasuk hasil tes Covid-19 baik tes PCR maupun tes antigen.
Jika hasil tes Covid-19 belum ada, maka tetap melaporkan diri karena tes Covid-19 bisa dilakukan oleh Puskesmas yang akan dikoordinasikan oleh pihak RT/RW dan Kelurahan.
Advertisement