Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pihaknya menerapkan kewaspadaan berganda untuk mengatasi potensi meledaknya kasus Covid-19 pasca arus mudik Lebaran 2021. Pola ini sudah dijalankan sejak H-7 Lebaran dengan menempatkan petugas di titik-titik penyekatan.
Khofifah menjelaskan, prosedur itu, yakni para pemudik akan dicek surat keterangan Covid-19, bila tidak maka dilakukan swab antigen oleh tim Nakes yang bertugas di titik penyekatan. Bila negatif mereka bisa melanjutkan dengan dijemput oleh Pemkab/Pemkot setempat untuk kemudian dikarantina lebih dulu di kampung halaman sebelum bertemu dengan keluarga.
Advertisement
"Kalau mudik naik bis, maka busnya ditahan sampai 14 hari. Mereka semua turun di setiap penyekatan, kemudian di swab antigen, dan diminta pihak pemerintah kabupaten/kotanya untuk menjemput. Di Jatim prosedur nya memang seperti itu, karena memang dilarang mudik, maka mereka yang sudah sampai di perbatasan Jawa Timur, kita minta turun, dan ditahan 14 hari," ujarnya, ditulis Senin (17/5/2021), seperti dikutip dari situs Jatimprov.
Begitupun di penyekatan Suramadu. Sampai di Suramadu pemudik diantar ke Kota Bangkalan untuk kemudian diswab antigen. Selanjutnya bila hasilnya negatif Pemkab asal pemudik diminta untuk menjemput untuk kemudian dikarantina lebih dulu sebelum bertemu keluarga.
"Kita memang harus membangun kewaspadaan berganda. Kalau di Jawa Timur, yang mudik tahun ini sekitar 159 ribu, dari prediksi 7,2 juta, jadi hanya 1,4 persen yang mudik. Tentu mereka sudah sangat memperhatikan apa yang menjadi anjuran imbauan pemerintah," terang Khofifah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pekerja Migran
Di Jatim, yang harus juga dilakukan antisipasi adalah datangnya para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mulai H-7 Lebaran hingga tanggal 20 Mei nanti diperkirakan ada 14.800 PMI yang masuk lewat jatim, sebagian di antaranya adalah waga Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Semua dilakukan prosedur yang sama, yakni ketika datang dilakukan swab PCR di Asrama Haji kemudian di Karantina selama 2 hari. Setelah dinyatakan negatif maka mereka bisa dijemput oleh Pemkab/Pemkot masing-masing untuk kemudian dikarantina selama 3 hari di kampung halamannya sebelum bertemu dengan keluarga. Atau mereka bisa pulang mandiri dengan mendapatkan surat jalan dan surat keterangan negatif Covid-19 dari Tim Kesehatan Asrama Haji.
"PMI ini mereka adalah rata-rata yang sudah habis masa kontrak kerjanya, karena jika tidak pulang mereka menjadi overstay di negara tetangga. Oleh karena itu ada beberapa hal yang kita lakukan agar proses karantina berlaku," ujarnya.
Advertisement