Penumpang dari 2 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari Saat Tiba di Indonesia

Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta, meningkatkan pengawasan terhadap warga negara kedua negara tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Mei 2021, 10:14 WIB
Calon penumpang mengenakan alat pelindung diri saat berada di Terminal 2F Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah menghentikan sementara penerbangan komersil baik dalam maupun luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Warga negara Filipina dan Pakistan diwajibkan menjalani masa karantina saat tiba di Indonesia. Pasalnya, kedua negara tersebut mengalami lonjakan tingkat penularan Covid-19.

Oleh karena itu, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta, meningkatkan pengawasan terhadap warga negara kedua negara tersebut.

Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, seluruh penumpang asal Filipina dan Pakistan wajib menjalani karantina selama 14 hari saat tiba di Indonesia.

"Kemudian yang harus diwaspadai juga yang dari Filipina dan Pakistan. Selain harus dibekali dengan surat keterangan negatif Covid hasil SWAB PCR, dan syarat lain sesuai dengan Surat Edaran, itu 14 hari juga melakukan karantinanya," kata Darmawali, Senin (17/5/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sebelumnya India

Sebelumnya, pengetatan juga dilakukan terhadap penumpang penerbangan asal India. Diketahui, kasus Covid-19 meningkat tajam di negara tersebut.

Sedangkan penumpang eks luar negeri yang bukan berasal dari 3 negara tersebut menjalani karantina selama 5 hari. Ketentuan ini berlaku bagi WNA maupun WN Indonesia.

"Untuk China kita pakai yang 5 hari, dan itu sesuai dengan SE nomor 8. Dua kali swab dan 5 hari karantina," ujar Darmawali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya