75 Pegawai Lakukan Ini Sebelum Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

Sujanarko mengatakan, pihaknya akan melaporkan anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji terlebih dahulu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mei 2021, 13:52 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berencana melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas terkait diterbitkannya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menonaktifkan pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI KPK) Sujanarko mengatakan, pihaknya akan melaporkan anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji terlebih dahulu atas dugaan pelanggaran etik sebelum melaporkan Firli.

Menurutnya, pelaporan Indriyanto dilakukan untuk mengembalikan fungsi Dewas KPK sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kita dudukkan fungsi Dewas sesuai fungsinya duahulu, baru melaporkan F (Firli Bahuri)," ujar Sujanarko kepada Liputan6.com, Senin (17/5/2021).

Selain itu, alasan melaporkan Indriyanto karena diduga mendukung keputusan Firli atas penerbitan SK tersebut. Apalagi, Indriyanto turut hadir dalam konferensi pers bersama Firli Bahuri saat pengumuman hasil TWK.

Sujanarko menyebut, 75 pegawai KPK tengah berusaha agar Dewas KPK bersikap adil atas polemik yang terjadi di internal lembaga antirasuah.

"Dewas itu secara kelembagaan harus tetap kita jaga. Hari-hari ini Dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan, Dewas itu memiliki fungsi hakim etik. Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan yang melanggar kode etik mereka harus bersikap adil," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terus Berjuang

Sujanarko menegaskan, para pegawai, terutama yang tidak memenuhi syarat TWK akan terus berjuang. Tak hanya melalui jalur hukum, para pegawai akan berjuang melalui jalur publik atas keputusan pimpinan KPK.

"Kenapa publik ini penting? Karena KPK salah satu aset publik, dan yang dihadapi oleh 75 orang itu adalah sebagian dari anggota Dewas dan sebagian pimpinan KPK yang tidak kompeten," kata dia.

Di waktu yang sama, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut Indriyanto diduga melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas Dewas. Menurut Novel, kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers tersebut merupakan sebuah masalah.

"Hadir dalam jumpa pers, bersama dengan ketua Ketua KPK Pak Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan, karena Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK," ucap Novel.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya