Liputan6.com, Jakarta - Berbagai cara dilakukan masyarakat agar bisa mudik Lebaran. Padahal sudah jelas, pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik Lebaran di tahun ini untuk menekan penyebaran Corona Covid-19.
Baru-baru ini, Polres Majalengka mengamankan pengemudi mobil SUV Nissan yang menggunakan pelat dinas kepolisian saat mudik demi menghindari pos penyekatan.
Baca Juga
Advertisement
Dilansir dari Antara, pengendara tersebut berasal dari Kabupaten Indramayu.
"Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian," kata Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat memimpin penyekatan di pos penyekatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Minggu (16/5/2021), dikutip dari Antara.
Udiyanto menerangkan, pengendara Nissan hitam itu berinisial EK (29) warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kini EK diamankan di Mapolsek Cikijing.
Kepada polisi, EK mengaku menggunakan pelat nomor dinas kepolisian palsu untuk menghindari penyekatan. Sayangnya polisi menemukan kepalsuan itu saat pemeriksaan.
"Saat ini pengendara telah diamankan di Polsek Cikijing guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Udiyanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini. Polisi akan mendalami dari mana pengemudi tersebut mendapatkan pelat nomor palsu tersebut.
Sumber: Otosia.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Tak Boleh Dimodifikasi
Ada saja pemilik kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi plat nomor agar tampil berbeda. Misalkan saja melakukan penggabungan atau pemisahan nomor agar mudah dibaca oleh pengguna jalan lain.
Hal ini tentu mengacu pada penggunaan pelat nomor yang tidak resmi, dalam artian dibuat sendiri dan tidak melalui prosedur yang berlaku.
Untuk memberi pengetahuan kepada pemilik kendaraan, Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa modifikasi nomor kendaraan menjadi sebuah kata yang bisa dibaca adalah sesuatu hal yang tidak dibenarkan.
"Pemilik mobil dan motor diimbau untuk tidak memodifikasi Plat Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kata yang bisa dibaca, misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA," tulis pernyataan resmi TMC Polda Metro Jaya pada sebuah postingannya.
Kepolisian dalam hal ini mengimbau bahwa masyarakat harusnya menggunakan plat nomor kendaraan yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan tersebut, sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertuang dalam Pasal 280.
Pada UU tersebut, jika pemilik kendaraan kedapatan melakukan modifikasi tata letak angka dan huruf pada nomor polisi akan dikenakan sanksi hukuman penjara ataymu membayar denda yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," tulis Undang-Undang yang berlaku.
Pihak Kepolisian juga berharap bagi masyarakat yang melakukan modifikasi plat nomor untuk segera mengganti dengan yang sesuai dan sah yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat.
Jika memang plat nomor asli rusak atau tidak tampak sebagai mana mestinya, maka pemilik kendaraan harus melakukan penggantian di Kantor Samsat terdekat di Jajaran Polda Metro Jaya.
Advertisement