Mensos Risma Usul Kasus Terorisme Masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana

Risma sendiri mengaku pihaknya berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait RUU Penanggulangan Bencana itu.

oleh Yopi Makdori diperbarui 17 Mei 2021, 15:13 WIB
Mensos Risma bersama Pejabat Eselon I di Lingkungan Kemensos RI, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Menteri Keuangan yang diwakili oleh Dirjen Anggaran Isa Rachmatawarta, menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dengan tema "Anggaran Penanggulangan Bencana".

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengusulkan supaya kasus terorisme juga dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang tengah digodok Komisi VIII DPR RI.

"Selain bencana alam, ada juga bencana sosial yang bukan konflik sosial seperti pengungsi yang belum diwadahi, bencana kesehatan non fisik ataupun kejadian teroris yang bisa dimasukkan ke dalam RUU tersebut," katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Risma sendiri mengaku pihaknya berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait RUU Penanggulangan Bencana itu.

"Kami sudah membahas tentang kelembagaan dan anggaran terkait RUU PB. Kami berada di tengah dan ide RUU PB itu bagus, sebab kita ingin menangani masalah yang terkait dengan bencana itu secara komprehensif," ujar dia.

Menurut Risma, memasukkan jenis bencana yang tak terdeteksi juga bisa menjadi pilihan untuk dicantumkan ke RUU Penanggulangan Bencana. Jenis bencana yang tak terdeteksi ini seperti kebakaran instalasi kilang minyak di Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Arahan Presiden akan menguatkan upaya kelembagaan penanganan bencana di Indonesia, termasuk memasukkan jenis bencana yang tidak terdeteksi, seperti kebakaran di Balongan, Indramayu," tandasnya.

Sebelumbya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan Indonesia menjadi negara yang tangguh bencana pada 2045.

"Bahwa pemerintah Indonesia (dalam) RIPB tadi merencanakan Indonesia sudah menjadi bangsa yang tanggap bencana pada 2045 atau 100 tahun setelah Indonesia merdeka," kata Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo dalam sebuah diskusi daring, Kamis (4/2/2021).

Rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044. RIPB dipangkas per lima tahunan atau disebut Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) sebagai penjabaran RPJMN 2020-2024.

Menurut Agus, target tersebut menjadikan bangsa Indonesia sudah berpikir lebih jauh ketimbang tujuan-tujuan dari banyak program global seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs.

"Sedangkan ini banyak tujuan-tujuan global seperti SDGs selesainya pada tahun 2030. Jadi dalam hal demikian kita bisa bangga bahwa perencanaan Indonesia sudah berpikir jangka panjang," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pedoman Penanggulangan Bencana

Dia menjabarkan, RIPB merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana yang berlaku selama 25 tahun. RIPB ini bakal menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, TNI, Polri, serta pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

"Jadi ini adalah semacam kalau zaman Orde Baru dulu ada Garis-Garis Besar Haluan Negara, kalau ini adalah Garis-Garis Besar Penanggulangan Bencana. Kita merencanakan 25 tahun ke depan Indonesia menjadi negara yang tangguh bencana," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya