Dinonaktifkan, Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lainnya Tetap Bekerja

Novel Baswedan memastikan dirinya dan 74 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tetap bekerja.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mei 2021, 15:31 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan usai memenuhi panggilan penyidik Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Novel Baswedan memberikan keterangan terkait aduan masyarakat terhadap penuntut kasus penyerangan air keras pada 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memastikan dirinya dan 74 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tetap bekerja.

Menurut Novel, itu bentuk tanggung jawab dirinya sebagai pegawai KPK. Apalagi, sebagian dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan belum menerima keputusan apapun.

"Kami dari 75 ini banyak yang belum terima SK (surat keputusan) terkait apakah masih terus bekerja, kita harus paham bahwa SK yang ditandatangani Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji, dibayar oleh negara," ujar Novel di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

"Oleh karena itu sebagai aparatur, tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapat gaji. Oleh karena itu apakah tetap bekerja? sebisa mungkin bekerja," lanjut dia.

Hanya saja, menurut Novel, di balik dirinya dan 74 pegawai KPK lainnya yang memutuskan tetap bekerja, namun ada permasalahan serius dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 itu.

"Tentunya ada masalah serius dengan keputusan Pak Firli Bahuri yang memerintahkan menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Tapi saya kira kita harus lihat ke depan seperti apa, jadi kita belum bisa putuskan sekarang," kata Novel.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Segera Kirim Surat

Novel menyebut dirinya dan 74 pegawai KPK lainnya akan segera berkirim surat kepada pimpinan dan mengklarifikasi SK tersebut.

"Dalam poin di dalam SK tersebut di antaranya mengatakan kami diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab, walaupun secara awam kita bisa tahu perintah tersebut perintah yang aneh, karena SK terkait dengan hasil (tes wawasan kebangsaan) tetapi disuruh menyerahkan tugas dan tanggung jawab, tapi tentunya kita harus lihat dan kami ingin mengklarifikasi dan mempertanyakan hal itu, dengan surat resmi pada pimpinan," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya