Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak perlu diberhentikan dari lembaga antirasuah tersebut.
Dia pun meminta KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti kelanjutan 75 pegawai yang tak lolos TWK tersebut.
Advertisement
"Saya minta kepada para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi program 75 pegwai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," kata Jokowi, Senin (17/5/2021).
Dia menyatakan, pegawai yang tidak lulus TWK tidak seharusnya diberhentikan, melainkan harus mengikuti pendidikan kebangsaan atau kedinasan.
"Tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK. Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," kata Jokowi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sependapat Pertimbangan MK
Jokowi pun sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujuian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata dia.
Advertisement