Jokowi Akhirnya Merespons Konflik KPK

Jokowi mengatakan, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus.

oleh RinaldoDelvira HutabaratFachrur Rozie diperbarui 18 Mei 2021, 00:03 WIB
Presiden Jokowi saat memberi pernyataan terkait KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/5/2021). (Biro Pers Media Istana)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya angkat bicara terkait konflik di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan, 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak perlu diberhentikan dari KPK.

Presiden Jokowi menilai, hasil tes wawasan kebangsaan justru bisa menjadi masukan untuk perbaikan pegawai. Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus.

"Hasil tes wawasan kebangsaan hendaknya menjadi masukan langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi, tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK," kata Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Presiden Jokowi menyatakan, pegawai yang tidak lulus TWK dapat mengikuti pendidikan kebangsaan atau kedinasan.

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," ujarnya.

Presiden sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujuian UU 19/2019 tentang perubahan kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya minta kepada para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi program 75 pegwai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," pungkasnya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," tegasnya.

Menanggapi Jokowi, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap berterimakasih kepada Presiden.

"Alhamdulillah, terima kasih Pak Presiden Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah," ujar Yudi Purnomo dalam keterangannya, Senin (17/5/2021).

Yudi menyatakan, pegawai KPK mendukung perintah Jokowi soal pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kami mendukung penuh perintah Bapak (Jokowi) terkait alih status pegawai KPK," kata Yudi.

Sementara, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi Sujanarko meminta pimpinan mencabut Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menonaktifkan 75 pegawai lembaga antirasuah.

Permintaan ini sekaligus menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang meminta 75 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tak diberhentikan.

"Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada pimpinan," ujar Sujanarko, perwakilan 75 pegawai KPK nonaktif, Senin (17/5/2021).

Menurut Sujanarko, konferensi pers yang dilakukan Jokowi melalui akun Youtube Sekretariat Kepresidenan harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab oleh pimpinan KPK.

Atas dasar pernyataan Jokowi itu juga Sujanarko meminta pimpinan KPK merehabilitasi nama dirinya dan 74 pegawai KPK lainnya.

"Bersamaan dengan itu Pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan Pimpinan tersebut," kata Sujanarko.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ragam Perlawanan Pegawai KPK

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan akan melawan tindakan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tersebut menonaktifkan Novel dan 74 pegawai KPK lainnya.

Novel menyebut dirinya dan tim Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tengah mempersiapkan perlawanan tersebut.

"Kami sudah berdiskusi dengan sebagian besar kawan-kawan yang masuk kelompok 75 pegawai KPK. Kami juga sudah diskusi dengan kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang akan jadi penasihat hukum untuk upaya-upaya lebih lanjut," ujar Novel kepada Liputan6.com, Senin (17/5/2021).

Novel menyebut banyak yang bisa dilakukan untuk melawan tindakan Firli yang menerbitkan SK tersebut. Namun untuk saat ini, menurut Novel, dirinya dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melawan Firli dengan dua cara.

Perlawanan pertama dengan cara bertanya langsung kepada Pimpinan KPK.

"Pertama kami tentu akan bertanya ke pimpinan tentang maksud SK tersebut. Karena SK tersebut tentang hasil tes yang isinya ada perintah untuk serahkan tugas dan tanggung jawab. Bagi kami SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan per-UU-an lainnya," kata Novel.

Perlawanan kedua yakni Novel cs akan mengajukan gugatan atas penerbitan SK tersebut. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bila ternyata kami yakin bahwa memang Pak Firli Bahuri sengaja bertindak sewenang-wenang, maka kami akan melaporkan perbuatan yang bersangkutan ke instansi terkait. Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri, akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya," kata Novel.

Tak hanya itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga akan dilaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman RI oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Pelaporan ini buntut dari tindakan Firli yang menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan pihak Koalisi akan melaporkan Firli dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat kami akan ke Ombudsman, juga ke Komnas HAM," ujar Asfinawati kepada Liputan6.com, Senin (17/5/2021).

Asfinawati menyebut, tes wawasan kebangsaan yang digelar Firli tak ada dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Menurut Asfinawati, perlawanan akan terus dilakukan pihak Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lantaran dia menganggap pemberantasan korupsi sudah di ujung tanduk.

"TWK kan tidak ada di UU 19/2019 dan PP turunan UU ini. Karena itu perlawanan hukum akan kami lakukan terus. Ini bukan soal 75 orang tersebut, tapi juga nasib negara hukum Indonesia. Selain itu pemberantasan korupsi kita juga di ujung tanduk," kata dia.

Selain ke Komnas HAM dan Ombudsman, pihak Koalisi juga berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun untuk saat ini pelaporan belum dilakukan.

"PTUN belum," kata dia.

 


Soal Dewan Pengawas KPK

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas KPK), Senin (17/5/2021). Indriyanto merupakan Anggota Dewas yang baru saja diangkat menggantikan Artidjo Alkostar.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI KPK) Sujanarko menyebut 75 pegawai KPK melaporkan Indriyanto Seno Adji atas dugaan pelanggaran etik.

"Hari ini kami melaporkan salah satu Anggota Dewas Prof ISA (Indriyanto Seno Adji) atas dugaan melanggar kode etik," ujar Sujanarko di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Sujanarko merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang tak lolos assessment tes wawasan kebangsaan (TWK). Sujanarko dan 74 pegawai KPK yang tak lolos TWK diketahui dinonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Sujanarko mengatakan, pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai tidak menjalankan fungsi sebagai Dewas. Indriyanto dinilai berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.

Indriyanto diketahui hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers pengumuman hasil TWK yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021 kemarin.

Sujanarko menegaskan, para pegawai, terutama yang tidak memenuhi syarat TWK akan terus berjuang. Tak hanya melalui jalur hukum, para pegawai pun akan berjuang melalui jalur publik atas keputusan pimpinan KPK.

"Kenapa publik ini penting? Karena KPK salah satu aset publik, dan yang dihadapi oleh 75 orang itu adalah sebagian dari anggota Dewas dan sebagian pimpinan KPK yang tidak kompeten," kata dia.

Tak hanya Indriyanto, Sujanarko juga merasa Dewan Pengawas KPK lebih berpihak kepada pimpinan KPK. Sujanarko berharap Dewan Pengawas kembali pada fungsinya sesuai UU Nomor 19 Tahun 2018.

"Dewas itu secara kelembagaan harus tetap kita jaga. Dewas dirasakan sudah berpihak pada pimpinan. Padahal selain dia punya fungsi pengawasan, Dewas itu adalah fungsi hakim etik," ujar Sujanarko di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Dia juga mempertanyakan langkah Pimpinan KPK yang mengikutsertakan Dewas dalam polemik TWK ini. Menurut Sujanarko, Pimpinan KPK sempat meminta masukan kepada Dewas terkait surat keputusan (SK) hasil asesmen TWK ini.

"Teman-teman sekalian minta klarifikasi ke Dewas terkait dengan kabar bahwa pimpinan berusaha menarik-narik Dewas untuk urusan-urusan teknis, misalnya seperti memberi masukan terhadap SK," kata Sujanarko.

Pada waktu yang sama, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut Indriyanto diduga melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas Dewas. Menurut Novel, kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers tersebut merupakan sebuah masalah.

"Hadir dalam jumpa pers, bersama dengan Ketua KPK Pak Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan, karena Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK," ucap Novel.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya