Respons Pimpinan KPK Saat Jokowi Minta Tidak Pecat 75 Pegawai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan siap menjalankan perintah Jokowi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mei 2021, 18:46 WIB
Di Istana Merdeka Jakarta, Senin (26/4/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dukacita mendalam atas gugurnya 53 prajurit TNI Angkatan Laut yang menjadi awak kapal selam KRI Nanggala 402. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memberhentikan 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan siap menjalankan perintah Jokowi.

Menurut dia, hasil TWK yang menyatakan 75 pegawai tidak memenuhi syarat akan dijadikan dasar pihaknya dalam memetakan pegawai untuk pembinaan. "Iya hasil TWK yang menyebutkan bahwa 75 orang TMS (tak memenuhi syarat-TWK), hal tersebut akan kami gunakan sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan," ujar Ghufron singkat saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).

Sebelumnya, Jokowi menyatakan KPK memiliki SDM yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," kata Jokowi dalam Youtube Sekretariat Kepresidenan, Senin (17/5/2021).

Menurut Jokowi, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan lembaga antirasuah itu.

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sependapat dengan Pertimbangan MK

Jokowi juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK. Jokowi berharap pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tak merugikan para pegawai.

"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya