Polri Sebut Munarman Resmi Ditahan Terkait Kasus Terorisme Sejak 7 Mei

Munarman telah mendapatkan kunjungan pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun, tak disebutkan siapa yang mengunjunginya.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2021, 08:15 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Munarman menegaskan, tidak ada insiden tembak menembak antara Laskar FPI dan polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mantan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah resmi ditahan. Ia ditahan terkait kasus terorisme.

"(Statusnya) itu sekarang udah ditahan ya pada tanggal 7 Mei kemarin, udah ditahan ya," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Sementara itu, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, Munarman sudah bisa atau boleh dikunjungi.

"Boleh, boleh (dikunjungi), kemarin baru dikunjungi," sebut Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan, jika Munarman telah mendapatkan kunjungan pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun, tak disebutkan siapa yang mengunjunginya.

"(Ada yang kunjungi lebaran) iya," ungkapnya.

Mendengar kabar Munarman diperbolehkan didampingi pengacara, kuasa hukum Munarman, yakni Aziz Yanuar, mengucapkan rasa syukur atas kabar tersebut.

Selain itu, Munarman sendiri juga sudah dikunjungi sebanyak satu kali beberapa waktu lalu. Namun, tak disebutkan kapan waktu berkunjungnya itu.

"Alhamdulillah. Alhamdulillah sudah (dikunjungi) beberapa waktu lalu," ujar Aziz.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Belum Terbitkan Perintah Penahanan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadan sebelumnya menyampaikan, pihaknya belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Sejauh ini, proses hukum terhadap Munarman baru sampai pada penetapan tersangka kasus terorisme dan surat penangkapan.

"Untuk penetapan tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27," tutur Ahmad kepada wartawan, Kamis 29 April 2021.

Menurut Ahmad, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, penangkapan kasus-kasus terorisme diatur di dalam pasal 28 ayat 1 yakni penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindakan aksi terorisme. Kemudian pada ayat 2, apabila dibutuhkan maka akan dilakukan penambahan selama 7 hari.

"Artinya penyidik Densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 5 tahun 2018," jelas dia.

Untuk surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan, lanjut Ahmad, telah disampaikan, diterima, serta ditandatangani istri Munarman.

"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," Ahmad menandaskan.

Munarman digelandang Tim Densus 88 Antiteror Polri dari kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021. Selama menjalani pemeriksaan, dia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya