Liputan6.com, Jakarta Panitia Kerja (Panja) Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana memutuskan tidak memasukkan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam RUU yang tengah digodok di Komisi VIII DPR RI tersebut.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma yang mewakili Panja Pemerintah menyebut berdasarkan Surat Mensesneg tertanggal 26 Maret 2021, hal itu demi memberikan keleluasaan pengaturan kelembagaan BNPB di kemudian hari.
Advertisement
"Bahwal DIM (daftar inventarisasi masalah) Pemerintah atas RUU tentang Penanggulangan Bencana yang menyebutkan kelembagaan secara umum agar tetap dipertahankan guna memberikan fleksibilitas pengaturan kelembagaan BNPB yang adaptif sesuai kebutuhan dan dapat mengakomodir perkembangan di masa depan. Penguatan kelembagaan BNPB dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat dilakukan melalui penguatan tugas dan fungsi," jelas Risma dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Menurut Risma, kendati nomenklatur BNPB tidak tercantum dalam RUU Penanggulangan Bencana bukan berarti akan melemahkan kedudukan lembaga itu dalam penanganan bencana. Dalam hal ini, penguatan BNPB sangat tergantung dari penetapan kedudukan lembaga dalam Peraturan Presiden yang nantinya sepakat tetap di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Rancangan Undang-undang tidak menyebutkan nomenklatur lembaga tugas dan fungsi namun mendelegasikan pengaturannya dalam Peraturan Presiden, hal tersebut untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan yang mungkin akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan organisasi yang akan datang sehingga organisasi kelembagaan penanganan bencana akan lebih adaptif dan responsif menyesuaikan dinamika perubahan yang terjadi," jelas Risma.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tidak Disebutkan dalam RUU
Menurut Risma, dalam RUU itu juga tidak menyebutkan nomenklatur lembaga penanggulangan bencana di daerah namun menggunakan nomenklatur perangkat daerah karena penataan Organisasi Perangkat Daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah dan kedudukannya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Sementara itu untuk penjabaran tugas dan fungsi, struktur organisasi, maupun tata cara pengangkatan Kepala Badan juga tidak dimasukan dalam RUU Penanggulangan Bencana. Dijelaskan Risma lebih tepat hal itu diatur dalam Peraturan Presiden.
"Mengingat perubahan-perubahan struktur dan tata laksana organisasi menjadi domain pemerintah dalam hal ini presiden," pungkasnya.
Advertisement