Majikan Aniaya ART di Surabaya Jadi Tersangka

Terpisah, Kepala Liponsos Keputih Surabaya, Sugianto menceritakan bahwa dirinya melapor ke Polrestabes Surabaya hanya sebatas penanangan EAS selama tiga hari di Liponsos Keputih.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 18 Mei 2021, 07:34 WIB
ilustrasi muda mudi dianiaya

Liputan6.com, Surabaya - Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisal EAS (45).

"Iya benar, kami sudah menetapkan satu tersangka kasus tersebut," ujarnya, Senin (17/5/2021) malam.

Disinggung sesuai dengan LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021, laporan tersebut dibuat oleh Kepala Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Sugianto dan tersanganya adalah majikannya sendiri yaitu FF (53).

"Iya benar (laporannya itu). Ada (satu tersangka), majikannya," ucapnya.

Terpisah, Kepala Liponsos Keputih Surabaya, Sugianto menceritakan bahwa dirinya melapor ke Polrestabes Surabaya hanya sebatas penanangan EAS selama tiga hari di Liponsos Keputih.

"Saya hanya tahu penyerahannya, kekerasannya gak tahu. Ya setelah rapid test di Rumah Sakit Siloam, terus diserahkan ke Liponsos begitu," ucapnya.

Sugianto melanjutkan, saat EAS diserahkan ke Liponsos, pihaknya langsung melakukan pengecekan dna menemukan ada luka-luka dengan kondisi lemah.

"Karena ada luka itu makanya kami bawa periksa di rumah sakit. Karena kami tidak mau dituduh menganiaya yang bersangkutan saat berada di Liponsos," ujarnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan data laporan milik polisi, EAS bekerja di rumah kawasan Manyar Tirtomulyo sejak April 2020. Sejak pertama masuk kerja, EAS tidak mendapatkan haknya berupa gaji yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 juta oleh majikannya berinisial FF.

Sekitar empat bulan yang lalu, terduga korban mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi dari terlapor, FF. Seperti dipukul menggunakan besi dan mengenai hampir seluruh bagian tubuh korban.

Tak hanya itu, terduga korban juga mengaku disetrika di bagian tangan dan paha. Kemudian disuruh oleh terlapor untuk makan kotoran kucing. Dia tidak diperbolehkan tidur di dalam rumah sehingga harus tidur di pekarangan belakang rumah terlapor. Akibat perlakuan itu, EAS mengalami kelumpuhan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya