Begini Cara Pemprov DKI Bersiap Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Libur Lebaran

Bentuk antisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Hari Raya Idul Fitri adalah PPKM Mikro diperpanjang hingga 31 Mei .

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Mei 2021, 10:05 WIB
Petugas mendata penumpang bus AKAP yang baru tiba sebelum melakukan tes cepat antigen COVID-19 di terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (17/5/2021). Menyambut arus balik mudik Lebaran, Terminal Kalideres mendirikan posko tes antigen bagi penumpang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan Pemprov DKI Jakarta sudah bersiap untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran 2021.

Menurut dia, usai adanya libur panjang seringkali terjadi lonjakan kasus positif corona, seperti saat Natal dan Tahun Baru.

"Meskipun pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan penyekatan, tapi kami tetap mewaspadai adanya potensi klaster hasil dari bepergian ini," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).

Lanjut dia, saat libur Hari Raya Idul Fitri mayoritas warga Ibu Kota melakukan perjalanan ke wilayah Jawa, Sumatera Utara, dan Bali.

Karena hal itu, Widyastuti menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah fasilitas kesehatan atau faskes.

"Per tanggal 17 Mei 2021, Dinkes DKI Jakarta menyiapkan 6.633 tempat tidur isolasi dan 1.007 fasilitas ICU," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa tingkat keterisian masih tergolong dapar dikendalikan dinilai dari kapasitas yang ada. Yakni untuk tempat tidur isolasi telah terisi 1.724 atau 26 persen.

"Dan ICU terisi 338 pasien atau 34 persen. Artinya, kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU masih di atas 50 persen," jelas dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PPKM Mikro Diperpanjang hingga 31 Mei

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 31 Mei 2021.

Hal tersebut beradasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.

Perpanjangan PPKM mikro tersebut sebagai bentuk antisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Hari Raya Idul Fitri.

"Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengantisipasi lonjakan tersebut. Termasuk, memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021" kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2021. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya