Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berharap dengan adanya pemberian vaksinasi gotong royong pada karyawan swasta, sektor industri bisa bergulir kembali. Sehingga kata Lutfi Indonesia dapat mendapatkan nilai tambah yang lebih dari pergerakan ekonomi.
"Jadi dengan divaksinasinya karyawan-karyawan pabrik terutama, pihak-pihak swasta agar sektor industri ini bisa bergulir kembali, lebih nyaman, lebih aman, lebih baik supaya produksinya bisa maksimum dan dengan begitu kita akan mendapatkan nilai tambah yg lebih dari pergerakan ekonominya itu sendiri," katanya saat meninjau pemberian vaksinasi gotong royong perdana di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/5/2021).
Advertisement
Lutfi pun meminta kepada karyawan yang sudah divaksin tetap menjaga protokol kesehatan. Sebab hingga saat ini penularan virus Covid-19 semakin luas.
"Di negara-negara tetangga bahwa penularan mata rantai covid-19 ini semakin hari semakin lebih ganas. Ini juga harus kita jaga untuk sampai tidak terjadi membludaknya penularan tersebut. Jadi ini adalah langkah, step yang terbaik yang akan kita laksanakan untuk menggerakan perekonomian," ungkapnya.
"Saya ingatkan kepada bapak ibu masyarakat seluruh Indonesia untuk menjaga prokes meskipun sudah divaksin. Karena hanya dengan prokes itu kita bisa memutus mata rantai Covid-19 dan menggerakan perekonomian," bebernya.
Sebelumnya diketahui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga pembelian vaksin produksi Sinopharm untuk layanan vaksinasi gotong royong. Harga pembelian vaksin itu ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
"Menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis," dalam peraturan tersebut, Minggu (16/5).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harga
Sementara itu, harga yang ditetapkan merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, sudah termasuk margin atau keuntungan 20 persen dan biaya distribusi franco kabupaten/kota. Tetapi dijelaskan dalam peraturan tersebut tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Selanjutnya pada tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15 persen tetapi tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).
Kemudian besaran harga pembelian vaksin ditetapkan setelah mendapatkan pandangan atau pendampingan dari beberapa kementerian. Yaitu mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan jdih.kemkes.go.id.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021," akhir dari keputusan tersebut.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement