Liputan6.com, Jakarta - Insiden tak menyenangkan kembali terjadi di dalam penerbangan. Seorang penumpang maskapai Delta terancam didenda 52.500 dolar AS atau setara Rp750 juta setelah diduga menyerang pramugari dan mencoba membuka kokpit.
Dilansir dari laman People, Selasa (18/5/2021), Administrasi Penerbangan Federal (FAA) mengumumkan proposal hukuman sipil pada Senin, 17 Mei 2021, untuk empat penumpang yang berbeda mulai dari 9 ribu dolar AS hingga 52.500 dolar AS. Penumpang yang menerima hukuman potensial tertinggi berada dalam penerbangan Delta pada 23 Desember 2020 dari Honolulu, Hawaii, ke Seattle, Washington.
"FAA menuduh bahwa penumpang mencoba membuka pintu kokpit, berulang kali menolak untuk mematuhi instruksi awak kru, dan secara fisik menyerang seorang pramugari dengan memukul wajahnya dan mendorongnya ke lantai," bunyi pernyataan dari FAA.
Baca Juga
Advertisement
"Penumpang tersebut kemudian mengancam pramugari dengan menyerangnya saat ia berusaha menahan penumpang tersebut," lanjut pernyataan tersebut.
Badan tersebut melanjutkan, mereka menahan penumpang yang mengganggu dengan borgol plastik namun kemudian, penumpang membebaskan dirinya dari salah satu borgol dan memukul wajah pramugari itu untuk kedua kalinya. "Polisi naik ke pesawat setelah mendarat dan menahan penumpang," kata FAA tentang insiden itu.
Sementara, penumpang lain dari penerbangan Southwest Airlines dari Phoenix, Arizona, ke Chicago, Illinois, pada 1 Januari 2020 menghadapi ancaman denda 27 ribu dolar AS atau setara Rp386 juta, setelah diduga berteriak dan dengan paksa membenturkan tangannya ke kursi di depannya, mengganggu penumpang di dekatnya.
FAA juga menuduh penumpang itu berteriak akan membunuh seseorang dan ia memiliki bom dan akan meledakkan pesawat. Kegaduhan ini menyebabkan penerbangan dialihkan ke Oklahoma City sehingga polisi dapat menahannya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sederet Kasus
Kasus lain melibatkan seorang penumpang laki-laki menghadapi potensi denda 18.500 dolar AS atau setara Rp264 juta untuk penerbangan jetBlue Airlines dari Ft. Lauderdale, Florida, ke Las Vegas, Nevada pada 5 Februari 2021, FAA mengumumkan. Ia menghadapi potensi denda usai diduga meminum "beberapa botol kecil alkohol yang tidak disajikan maskapai penerbangan kepadanya" dan terus menerus melepas maskernya atau memakainya secara tidak benar.
Ancaman denda keempat yang diumumkan FAA adalah sebesar 9 ribu dolar AS atau sekitar Rp128 juta. Penumpang itu menggunakan penerbangan Allegiant Air dari Ft. Lauderdale, Florida ke Knoxville, Tennessee pada 15 Februari 2021.
FAA menuduh penumpang itu berulang kali melepas masker mereka dan berdiri dekat dengan pramugari tanpa menutupi mulut dan hidungnya, dan berteriak kepada pramugari tersebut. Saat pramugari lain berusaha memberikan formulir gangguan kepada penumpang, penumpang itu mulai berkata kasar, memberi tahu pramugari bahwa mereka tidak bisa berbuat apa-apa.
Advertisement