Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berterimakasih dengan respons Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal polemik penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Novel, respons Jokowi yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Sekretariat Kepresidenan membebaskan dirinya dan 74 pegawai KPK lainnya dari tuduhan tak memiliki wawasan kebangsaan.
Advertisement
"Proses TWK yg dibuat Pimp KPK “seolah 75 peg KPK tdk lulus itu” membuat stigma tdk berkebangsaan/tdk Pancasilais. Alhamdulillah dgn pidato pak Presiden Jokowi telah membebaskan kami dari tuduhan itu," ujar Novel dalam akun Twitter pribadinya dikutip Liputan6.com, Selasa (18/5/2021).
Dalam cuitannya itu juga Novel mengucapkan terima kasih atas pembelaan dari orang nomor satu di Indonesia. Dalam cuitannya itu, Novel juga menandai akun media sosial Jokowi.
"Terima kasih pak @jokowi apresiasi atas perhatian bapak," kata Novel.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sikap Jokowi
Diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan pernyataan atas polemik penonaktifan 75 pegawai KPK oleh Firli Bahuri. Jokowi tidak sepakat 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," kata Jokowi dalam Youtube Sekretariat Kepresidenan, Senin (17/5/2021).
Menurut Jokowi, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan lembaga antirasuah itu.
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.
Jokowi juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang KPK. Jokowi berharap pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tak merugikan para pegawai.
"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi.
Advertisement