Liputan6.com, Surabaya- Sebanyak 104 penumpang kereta api sejumlah stasiun wilayah Daop 7 Madiun ditolak selama larangan mudik lebaran 2021. Daop 7 Madiun menolak para penumpang itu untuk berangkat karena berkas persyaratan tidak sesuai.
“Mereka tidak membawa surat dinas atau surat keterangan non-mudik dan dokumen bebas Covid-19,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga
Advertisement
Penumpang yang ditolak terdiri dari , 90 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 14 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Daop 7 Madiun rata-rata melayani 355 penumpang setiap hari pada 6 sampai 17 Mei 2021. Mereka adalah pelanggan kereta api jarak jauh bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.
Selama masa larangan mudik, kereta api yang beroperasi di wilayah Daop 7 Madiun sebanyak enam kereta api jarak jauh per hari.