Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis mengatakan, sebanyak 660 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warganya dari 6 sampai 17 Mei 2021.
"Benar. Ada sekitar 660-an surat terbit bagi pemohon dari tanggal 6 Mei sampai sekarang hari ini terakhir 17 Mei," kata Enung, Selasa (18/5/2021).
Advertisement
Menurutnya, Dishub Kota Bekasi hanya menerbitkan SIKM kepada pemohon yang melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan.
"Keperluan diantaranya kunjungan keluarga duka, perjalanan dinas dan kunjungan keluarga sakit, dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan," jelas Enung.
Dia menegaskan, berapa warga permohonan SIKM ditolak oleh petugas, lantaran alasan yang tidak jelas dan memenuhi syarat.
"Seperti tidak ada surat hasil rapid antigen. Dan ada juga karena alasan yang tidak sesuai atu tidak urgent," kata Enung.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
SIKM Berlaku Berakhir
Seperti diketahui, peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H di Kota Bekasi mulai diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi warga yang hendak keluar wilayah Kota Bekasi, dengan sejumlah persyaratan.
Pedoman izin keluar bagi warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik, tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021. Kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Advertisement