Sigap melayani, Bea Cukai Soekarno Hatta Tetap Beroperasi Meski Libur Hari Raya Idul Fitri

Bea Cukai Soekarno Hatta menjadi salah satu kantor Bea Cukai yang melakukan pengawasan dan pelayanan 24/7 termasuk pada momen libur Idul Fitri 1442 H kemarin.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2021, 15:24 WIB
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Soekarno Hatta menjadi salah satu kantor Bea Cukai yang melakukan pengawasan dan pelayanan 24/7 termasuk pada momen libur Idul Fitri 1442 H kemarin. Baru tiga hari berselang umat islam merayakan Idulfitri, proses kepabeanan di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah kembali ramai dengan pengguna jasa. Tidak hanya layanan impor barang penumpang saja, namun layanan loket serta fasilitas di area kargo juga sudah mulai aktif oleh pengguna jasa.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani yang didampingi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, mengunjungi beberapa titik pelayanan yang selama momen hari raya ini tetap beroperasi. Tempat pertama yang dikunjungi yaitu salah satu gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS) milik Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Birotika Semesta atau lebih dikenal dengan nama DHL Express, di Taman Niaga Soewarna, Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan data CEISA Impor Barang Kiriman, Finari menjelaskan bahwa sejak memasuki bulan Ramadan sampai dengan idulfitri, jumlah dokumen Consignment Note (CN) cenderung mengalami peningkatan. Hal tersebut dikarenakan tren konsumsi masyarakat yang ingin bertukar hadiah dalam rangka menyemarakkan hari raya ini.

Dalam melaksanakan pelayanan terhadap Barang Kiriman, petugas Pemeriksa Barang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019. Setiap barang kiriman memiliki nilai ambang batas sebesar USD 3, dan dalam hal nilainya melebihi batas tersebut dipungut Bea Masuk sebesar 7,5%, PPN 10%, dan tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor.

“Meskipun saat ini momennya sedang llibur lebaran, jumlah Barang Kiriman malah semakin banyak. Pemeriksa Barang dalam melakukan pemeriksaan atas Barang Kiriman tetap sesuai prosedur dan teliti. Sebab, pungutan negara melalui impor dengan mekanisme Barang Kiriman cukup potensial,” ujar Finari menambahkan.

Askolani juga meninjau proses pengawasan terhadap penumpang beserta barang bawaannya.

“Barang bawaan yang melebihi ketentuan, selisihnya akan dikenakan Bea Masuk 10%, PPN 10%, dan PPh 10%. Lalu, saat ini kami juga mendapati terdapat kelebihan jumlah BKC dari yang diberikan pembebasan, maka barang tersebut akan disita oleh petugas, dan langsung dilakukan pemusnahan yang disaksikan penumpang yang bersangkutan,” jelas Askolani secara rinci.

Selain melakukan pelayanan dan pengawasan, Bea Cukai Soekarno Hatta juga memberikan berbagai macam fasilitas kepabeanan untuk menjaga kelancaran arus barang. Salah satu bentuk asas timbal balik terhadap Perwakilan Negara Asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, yaitu kemudahan dan fasilitas terhadap Impor Barang Perwakilan Diplomatik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan terbaik atas impor barang keperluan kedinasan Kedutaan Besar Amerika Serikat, di Gudang Rush Handling Garuda Indonesia.Finari Manan menjelaskan, Bea Cukai memberikan pelayanan terbaik atas barang perwakilan diplomatik berupa Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Penyelesaian Kewajiban Pabean atas barang perwakilan diplomatik tersebut, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2016.

Fasilitas atas importasi barang tersebut diberikan atas dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1957 tentang Pembebasan Dari Bea Masuk atas Dasar dengan Hubungan Internasional. Dengan demikian, setiap perwakilan negara asing dapat memperoleh fasilitas dengan cara melakukan penyampaian PP 8 melalui situs resmi layanan fasilitas diplomatik Kementerian Luar Negeri. Data tersebut akan ditransfer ke aplikasi Bea Cukai sebagai salah satu dokumen pemberitahuan kepabeanan.

“Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut, perwakilan negara asing wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Luar Negeri. Selanjutnya, permohonan secara tertulis bisa diajukan kepada Menteri Keuangan dan diteruskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Juga dengan melampirkan dokumen daftar rincian jenis dan jumlah barang untuk memudahkan petugas kami dalam melakukan pemeriksaan,” imbuh Finari.

 

(*)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya