Liputan6.com, Surabaya - Malam di Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, berubah menjadi mencekam. Seratus lebih warga mengamuk dan merusak balai desa setempat, Minggu malam (16/5/2021).
Kemarahan warga tersebut dipicu karena adanya dugaan pasangan selingkuh yang merupakan warga desa setempat. Kemudian, pasangan tersebut dibawa ke balai desa untuk dilakukan mediasi dan diberikan sanksi supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Advertisement
"Akibat kejadian tersebut terdapat kerusakan pada aset dan bangunan dan pagar balai desa, dan saat ini kedua terduga pelaku perselingkuhan diamankan di Polres Tuban guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, Senin (17/5/2021).
Pasangan yang diduga selingkuh berinisial S (56) dan perempuan EP (49) yang merupakan warga desa setempat. Dimana, masing-masing pasangan tersebut dikabarkan sudah pisah ranjang yang terjadi 3 bulan yang lalu.
"Sudah pisah ranjang, dan perselingkuhan terjadi sekitar 3 bulan yang lalu. Perbuatannya meresahkan warga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.
Berdasarkan keterangan saksi kedua pasangan tersebut beberapa kali di panggil oleh aparat desa guna menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, kedua pasangan tersebut tidak mau hadir tanpa keterangan yang jelas.
“Sudah pernah dipanggil, tetapi mereka tidak hadir,” tegas AKP M Adhi Makayasa.
Kemudian pasangan tersebut bersedia hadir di balai desa untuk dilakukan mediasi yang dihadiri kades bersama sejumlah perangkat desa setempat, pada Minggu malam. Dimana, si perempuan hadir di balai desa bersama anaknya.
“Pihak desa meminta agar keduanya (pasangan yang diduga selingkuh) tidak mengulangi perbuatannya,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Emosi
Selain itu, pasangan tersebut dikenakan denda Rp 20 juta atas perbuatannya. Pada saat bersamaan itu sudah ada puluhan warga yang tengah berkumpul di depan balai desa.
“Warga sudah berkumpul di depan balai desa. Dan warga mengira kedua tersebut tertangkap sedang selingkuh didalam rumah,” ungkapnya.
Kemudian, Kades menjelaskan kepada sejumlah warga bahwa kedua pasangan sanggup membayar denda sebanyak Rp 20 juta. Namun, warga tetap tidak terima dan warga meminta supaya pelaku diusir dari Desa Ngimbang. Termasuk, sejumlah warga mengaku dan terjadi pengerusakan balai desa.
“Warga melempari balai desa dan merusak pagar, lemari, kursi dan monitor komputer,” pungkasnya.
Advertisement