Jalani Sidang Perdana, Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

Jaksa Penuntut Umum dari KPK pun mengaku telah menyiapkan puluhan saksi demi membuktikan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Agung Sucipto.

oleh Fauzan diperbarui 18 Mei 2021, 17:37 WIB
Sidang perdana Agung Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah (Liputan6.com/Fauzan).

Liputan6.com, Makassar - Terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu menjalani sidang perdananya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/5/2021). Direktur PT Agung Perdana Bulukumba itu didakwa pasal berlapis. 

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Asri Irwan mengatakan, dakwaan terhadap Anggu dikenakan pasal berlapis karena bertindak sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Adapun dakwaan JPU KPK, Agung Sucipto dijerat Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”).

"Kepada saudara Agung Sucipto  kita sudah dakwa sebagai pemberi suap kepada Gubernur Nurdin Abdullah. Kalau mengenai pasal - pasalnya dalam surat dakwaan itu ada dua, ada pasal 5 pemberi suap, kemudian dilapis dengan pasal 13," kata Muhammad Asri yang ditemui seusai sidang. 

Simaklah video pilihan berikut ini:


Siapkan Puluhan Saksi

JPU KPK Muhammad Asri (Liputan6.com/Fauzan)

Asri pun mengaku telah menyiapkan puluhan saksi demi membuktikan dugaan keterlibatan Agung Sucipto sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Adapun saksi-saksi itu terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Panitia Pengadaan dan pihak swasta. 

"Saksi itu kita harus seleksi dulu yang dalam berkas perkara. Ada 30 saksi. Tetapi tergantung kepentingan di persidangan seperti apa. Saksi banyak, jadi saya bagi kluster, ada pemerintah, ada pejabat eselon-nya dan panitia pengadaan, dan ada di luar pemerintahan, ada beraneka ragam saksi, " sebutnya. 

Sebelumnya, Agung Sucipto ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai pemberi gratifikasi kepada Nurdin Abdullah. Pria asal Kabupaten Bulukumba itu ditetapkan tersangka setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin Abdullah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya