Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri akan membiayai vaksinasi covid-19 para Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena kebijakan vaksinasi di sebagian besar negara tidak gratis seperti Indonesia. Mereka mewajibkan setiap orang untuk mengeluarkan biaya agar bisa menerima vaksinasi.
"Kebijakan nasional di negara akreditasi mewajibkan individu membayar vaksin secara mandiri. Istilahnya di Indonesia, vaksinasi gotong royong,” kata Andy saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (18/5/2021).
Advertisement
Untuk itu, dia harus memastikan seluruh WNI di luar negeri telah mendapatkan akses layanan vaksinasi sesuai dengan peraturan dan kebijakan di negara setempat.
Hingga saat ini, sudah ada 4 dari 184 negara yang sudah memberikan akses vaksinasi terhadap WNI yang ada di negara-negara tersebut. Pemberian vaksin nantinya tetap dilakukan sesuai peraturan atau kebijakan negara setempat.
"Tentunya tugas utama perwakilan kita di luar negeri pada prinsipnya adalah memastikan agar WNI mendapatkan akses, mendapatkan akses terhadap layanan vaksinasi,” tuturnya.
Kemlu akan memberikan bantuan berupa biaya untuk membayar vaksinasi mandiri bagi WNI yang tidak mampu membiayai sendiri. Bantuan tersebut akan diberikan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bantuan untuk Kelompok Rentan
Selain itu, bantuan juga akan diberikan kepada kelompok rentan. WNI yang menjadi prioritas lainnya yaitu WNI di tempat penampungan Malaysia dan sejumlah negara di Timur Tengah.
"Prioritas kita berikan bagi para WNI yang ada di penampungan perwakilan kita di Malaysia dan di beberapa negara Timur Tengah guna mencegah terjadinya kasus Covid-19 di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri,” kata Andy.
Diketahui bahwa Kementerian Luar Negeri telah menerima anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp 64.070.000.000 untuk penanganan WNI di luar negeri yang terdampak Covid-19, termasuk untuk vaksinasi.
"Seluruh bantuan dari negara diprioritaskan pada WNI luar negeri yang memenuhi kriteria kelompok rentan. Anggaran tersebut juga untuk biaya perawatan kesehatan mental," ujarnya.
Anggaran sebesar Rp 64 miliar itu akan didistribusikan ke 128 perwakilan RI di luar negeri, termasuk kantor dagang dan ekonomi di Taipei. Namun tidak termasuk Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) New York, PTRI Jenewa, dan PTRI ASEAN.
"ABT Telah disampaikan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan ke Kemlu melalui DIPA Ditjen Protojol dan Konsuler untuk didistribusikan ke 128 perwakilan," katanya.
Reporter: Rifa Yusya Adilah
Sumber: Merdeka.com
Advertisement