Antisipasi Lonjakan Covid-19, Gubernur Edy Instruksikan Tutup Hiburan Malam di Sumut

Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) edy Rahmayadi menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes), termasuk menutup hiburan malam.

oleh Reza Efendi diperbarui 19 Mei 2021, 06:20 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi

Liputan6.com, Medan Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes), termasuk menutup hiburan malam.

Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan.

Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi. Langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu.

Selain itu, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran prokes. Sebab, usai libur Idul Fitri tahun 2021 terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut.

"Untuk sementara kita larang tempat hiburan malam beroperasi," kata Gubernur Edy saat rapat secara daring bersama bupati/wali kota se-Sumut di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 41, Kota Medan, Selasa (18/5/2021).

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:


Kasus Covid-19 di Sumut

Gubernur Edy saat rapat secara daring bersama bupati/wali kota se-Sumut di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 41, Kota Medan, Selasa (18/5/2021)

Rata-rata kasus Covid-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari 14 hari terakhir (4 sampai 17 Mei 2021), meningkat 8 persen bila dibandingkan dengan periode sebelumnya (65,42 kasus pada 20 April-3 Mei).

Untuk mengendalikan kasus Covid-19, Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Gubernur Edy meminta kepada bupati/wali kota untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait instruksi ini. Dengan begitu langkah pengetatan prokes di kabupaten/kota bisa berjalan secepatnya.

"Ini sesuai instruksi presiden, karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut," kata Edy.

Selain menutup tempat hiburan malam, Instruksi Gubernur Sumut juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan, dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB. Untuk tempat makan dan minum, pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasistas maksimal.

"Harus kita batasi, karena kita tidak ingin masyarakat Sumut lebih banyak lagi terpapar Covid-19," sebut Edy.


Tingkatkan Fasilitas Kesehatan

Instruksi Gubernur Sumut kali ini juga meminta kepada bupati/wali kota melakukan peningkatan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien Covid-19

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis menuturkan, Instruksi Gubernur Sumut kali ini juga meminta kepada bupati/wali kota melakukan peningkatan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien Covid-19, yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas saat ini, serta tempat karantina terpusat.

"Dengan begitu diharapkan pasien-pasien Covid-19 bisa di rawat di daerah masing-masing," ucapnya.

Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menkes Nomor HK 02/01/Menkes/11/2021. Untuk zona dua (kuning) dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 60-80 persen harus mengonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap pasien Covid-19. ICU zona kuning minimal meningkatkan 15 persen untuk merawat pasien Covid-19.

"Kita perlu bekerja lebih kuat lagi. Apa yang bisa kami bantu akan kami bantu untuk meningkatkan tempat perawatan pasien Covid-19 di Sumut," kata Arsyad.

Instruksi Gubernur Sumut berlaku selama 14 hari dari tanggal 18 sampai 31 Mei 2021. Setelah itu, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan kembali mengevaluasi hasil dari pengetatan prokes ini untuk menentukan kebijakan berikutnya.

"Setelah kita evaluasi, kita tentukan lagi apa yang akan dilakukan," Arsyad menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya