Liputan6.com, Mamuju - Aparat kepolisian Polres Kabupaten Polman masih melakukan penyekatan terhadap pengguna kendaraan di jalan trans Sulawesi perbatasan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Arus balik lebaran 2021 usai libur Idul Fitri 1442 hijriah, tetap di jaga ketat oleh personel Polres Polman dan personil gabungan di Pos Penyekatan Paku Desa Paku Kecamatan. Binuang Kabupaten Polman yang merupakan perbatasan Sulbar dan Sulsel," kata Kapolres Polewali Mandar, AKBP Ardi Sutriono, di Mamuju, Selasa (18/5/2021).
Advertisement
Ia mengatakan, penyekatan pemudik tersebut dilaksanakan sesuai dengan keputusan Satgas Covid-19 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Penyekatan setelah arus balik lebaran telah selesai pada 17 Mei 2021, namun satgas Covid-19 memutuskan menambah masa penyekatan sampai 24 Mei 2021, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," ujarnya.
Oleh karena itu puluhan kendaraan yang terindikasi sebagai pengguna jalan yang tidak memiliki surat yang dipersyaratkan untuk bisa melewati di Sulsel dan Sulbar telah diminta melakukan putar balik kendaraan.
"Dalam rangka menindak lanjuti intruksi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui satgas Covid-19,maka semua pengendara baik roda empat maupun roda dua dilarang melintas dijalur perbatasan Sulbar kecuali yang mampu menunjukan surat jalan dan surat keterangan yang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan," katanya.
Ia mengatakan, jika ingin melintas maka harus memiliki KTP, keterangan rapid test antigen memiliki kelengkapan surat pengguna jalan, dan kalau tidak dapat menunjukkannya maka akan diminta putar balik.
Ia juga menyampaikan, pihaknya terus berupaya melakukan penyisiran semua jalur tikus di perbatasan Sulsel dan Sulbar agar tidak ada jalur yang dapat dilalui pemudik yang melakukan arus balik.
"Tidak akan ada yang bisa melintas meskipun dengan berbagai alasan aturan sudah disampaikan dan sudah ditetapkan jauh hari sebelumnya," katanya.