Satgas Penanganan Covid-19: Pulang Mudik Wajib Karantina Mandiri 5x24 Jam

Karantina mandiri sepulang mudik dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

oleh Putu Elmira diperbarui 19 Mei 2021, 16:06 WIB
Penumpang pesawat berjalan keluar dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5/2021). Berdasarkan data pengelola Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama pascalarangan mudik, tercatat ada 651 pergerakan pesawat baik datang maupun pergi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 meminta kesadaran masyarakat yang merasa mudik saat libur Lebaran 2021 untuk karantina mandiri setelah pulang ke tempat domisilil. Karantina mandiri wajib dilaksanakan selama 5x24 jam.

"Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19 kepada orang-orang terdekat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa, 18 Mei 2021, lewat siaran pers yang diterima Liputan6.com.

Ada beberapa upaya pendukung guna karantina mandiri dapat berjalan efektif. Maka itu, Satgas Covid-19 di daerah setempat diminta mengoptimalisasi peran pos komando (posko) Covid-19 di tempat tinggal yang bersangkutan.

Posko bertugas mendata, melaporkan, serta memastikan seluruh pelaku perjalanan menjalani karantina mandiri. Fasilitas kesehatan terdekat juga harus dikoordinasikan agar jika ada kasus positif Covid-19 dapat ditangani.

Pemerintah daerah (Pemda) berperan strategis dalam pengendalian kasus yang ada di daerahnya masing-masing. Itu dikarenakan karakteristik masyarakat Indonesia dengan wilayah kepulauan dan memiliki kepadatan penduduk terbesar keempat di dunia.

Ia menyatakan, peran aktif daerah sangat dibutuhkan agar mampu mengimplementasikan kebijakan penanganan Covid-19 yang telah ditentukan pemerintah pusat. Lewat sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dan otonomi daerah, peran pemda sangat penting, karena pemda merupakan bagian dari Satgas Covid-19 di daerah, dan keberhasilan penanganan Covid-19 ditentukan satgas daerah bersama jajaran pemda.

Peran satgas daerah telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/5184/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Aturan itu memberikan otoritas bagi pemda melakukan langkah mitigasi sesuai karakter geografis dan sosial kemasyarakatan serta budaya.

"Hal ini tidak terlepas dari keunikan yang dimiliki setiap daerah. Oleh karena itu saya meminta kepada satgas dan pemerintah daerah untuk dapat menjalankan kewenangan ini dengan baik agar kasus Covid-19 di daerah dapat ditekan," lanjut Wiku.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tanggung Jawab Pelaku Perjalanan

Saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (11/5/2021), Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut perkembangan Indonesia lebih baik dibandingkan India yang sedang krisis COVID-19. (Tim Komunikasi Satgas COVID-19/Damar)

Masyarakat turut berperan penting mendukung upaya penanganan pemerintah dengan cara mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan termasuk menjalankan skenario pengendalian sesuai zonasi RT di wilayah masing-masing. Kepatuhan masyarakat adalah bentuk kontribusi yang penting terhadap efektivitas penanganan yang dilakukan pemerintah.

Wiku menjelaskan, Lebaran 2021 dan libur panjang tak menimbulkan lonjakan kasus. Hal tersebut dikarenakan setiap adanya momentum libur panjang, dampak yang ditimbulkan baru tampak 2--3 minggu ke depan.

Data perkembangan saat ini belum menunjukkan dampak dari adanya libur dan kegiatan mudik Lebaran. Untuk itu semua pihak tidak terlena meski perkembangan minggu lalu pada kasus positif dan kematian menunjukkan penurunanan. Maka dari itu, masyarakat yang baru saja kembali bepergian diingatkan agar menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam sebagai bentuk tanggung jawab terhadap orang-orang di sekitar.

"Terutama bagi kantor-kantor yang pegawainya melakukan perjalanan antar-batas daerah selama lebaran dan libur Idul Fitri, agar mewajibkan pegawainya melakukan karantina mandiri sebelum kembali ke kantor," kata Wiku.


Aksi-Aksi Nekat Terobos Penyekatan Mudik Lebaran 2021

Infografis Aksi-Aksi Nekat Terobos Penyekatan Mudik Lebaran 2021. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya