Jumlah Penumpang Membeludak, KAI Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatatkan kenaikan pengguna KA Jarak Jauh pascaberakhirnya periode larangan mudik Lebaran 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2021, 14:22 WIB
Penumpang bersiap turun dari rangkaian kereta api Argo Lawu dari Solo di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan pada hari ini diperkirakan akan ada 2.100 penumpang kereta api jarak jauh yang akan tiba di Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatatkan kenaikan pengguna KA Jarak Jauh pasca-berakhirnya periode larangan mudik Lebaran 2021. Per 18 Mei, jumlah pengguna mencapai 65.000 atau naik lima kali lipat dibandingkan hari sebelumnya.

"Pada 18 Mei 2021, KAI memberangkatkan 65 ribu pelanggan KA Jarak Jauh, naik 5 kali lipat dibanding 17 Mei di mana KAI memberangkatkan 11 ribu pelanggan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (19/5/2021).

Joni mengungkapkan, adanya peningkatan jumlah pengguna KA Jarak Jauh tersebut tak lepas dari mulai kembali normalnya kegiatan masyarakat. Menyusul, masa libur Lebaran tahun ini telah berakhir.

Adapun, rute yang paling diminati ialah sejumlah kota tujuan Pulau Jawa. "Seperti rute Jakarta - Yogyakarta PP, Kebumen - Pasar Senen, dan Pasar Senen - Purwokerto," bebernya.

Lebih lanjut, dia memastikan, PT KAI tetap berkomitmen penuh untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan virus Covid-19. Hal ini merujuk pada ketentuan yang berlaku di masa kedaruratan kesehatan ini.

"KAI tentunya memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah pada masa pengetatan s.d 24 Mei 2021," tekannya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Larangan Mudik Berakhir, Simak Syarat Naik Kereta Api Terbaru

Penumpang turun dari rangkaian kereta api Argo Lawu dari Solo di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, pada hari ini diperkirakan akan ada 2.100 penumpang kereta api jarak jauh yang akan tiba di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah pada masa pengetatan pasca larangan mudik yaitu 18-24 Mei 2021. Adapun kumlahnya mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh per hari.

"Tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, kepada Merdeka.com, Selasa (18/5/2021).

Joni mengungkapkan, saat ini, KAI telah menerapkan ketentuan terbaru terkait persyaratan penumpang setelah berakhirnya masa peniadaan mudik Lebaran 2021. Diantaranya seluruh pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan.

"Namun, (pengguna) masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," bebernya.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun. Sementara pemeriksaan GeNose C19 dibanderol Rp30.000 di 54 stasiun.

Sebelumnya, PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat per Senin (17/5) ada 2.100 penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) akan tiba di Jakarta. Mereka terbagi di stasiun Pasar Senen sebanyak 1.200 penumpang dan di stasiun Gambir 900 penumpang.

"Di Stasiun Pasar Senen terdapat sekitar 1200 penumpang yang akan tiba hari ini, sementara di Stasiun Gambir terdapat sekitar 900 penumpang tiba," kata Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Senin (17/5).

Padahal, normalnya, KAI mencatat di masa pandemi untuk volume kedatangan di Stasiun Pasar Senen berkisar hingga 5.000 penumpang, sedangkan untuk Stasiun Gambir berkisar hingga 3.500 penumpang.

"Jumlah tersebut menurun dibandingkan volume kedatangan pada masa pandemi," imbuh Eva.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya