Pengemudi Mobil Boks Tabrak Ambulans Sampai Jenazah Terpental Jadi Tersangka

Polisi tidak menahan pengemudi mobil boks yang menabrak ambulans tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mei 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pengemudi mobil boks berinisial LF sebagai tersangka. Mobil boks yang dikendarainya menabrak ambulans yang sedang menepi di Halte Polda Metro Jaya dan menyebabkan jenazah terlempar keluar.

Polisi menyebut, pengemudi mobil boks ini diduga lalai sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Iya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).

Fahri menerangkan, LF diancam dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Polisi tidak menahan pengemudi mobil boks yang menabrak ambulans tersebut. Fahri menyebut, salah satu pertimbangan adalah ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

"Tidak dapat ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kecelakaan Lalu Lintas

Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu pagi (19/5/2021). Sebuah mobil boks menabrak mobil ambulans yang sedang menepi di Halte Polda Metro Jaya. Insiden kecelakaan tersebut menyebabkan jenazah sampai terlempar keluar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menerangkan, mulanya mobil boks yang dikemudikan LF melaju dari arah timur ke barat di Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Fahri menyebut, pengemudi diduga mengantuk dan kurang hati-hati dalam berkendara sampai menabrak mobil ambulans setiba di dekat Halte Polda Metro Jaya.

Saat itu, Fahri menyebut mobil ambulans sedang serah terima jenazah.

"Pengemudi ambulans Paguyuban Perantau Desa MFH bersama kenek sedang berdiri di samping kiri jalan. Mereka sedang serah-terima jenazah," ujar dia.

Fahri menjelaskan, kecelakaan mengakibatkan jenazah terdorong hingga keluar dan jatuh ke jalan. Sementara mobil boks oleng ke kiri dan menabrak kendaraan lain.

"Pengemudi mobil boks menabrak taksi yang sedang pakir di bahu jalan," ucap dia.

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Fahri menyebut, kasus ini ditangani Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Akibat kecelakaan tersebut MFH dan EP mengalami luka pelipis dan penumpang kendaraan jenazah di dalam mobil ambulans mengalami robek pada kepala bagian belakang," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya