Haruskah Ganti Puasa Syawal Bagi yang Tak Melaksanakan karena Ada Uzur?

Puasa Syawal dapat dilaksanakan secara terpisah maupun terus menerus, boleh di awal bulan atau di akhir bulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2021, 11:55 WIB
Tata Cara Puasa Syawal 6 Hari / Sumber: iStockphoto

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui bulan suci Ramadhan, Allah SWT mendatangkan bulan yang penuh berkah lagi, yakni bulan Syawal. Setiap muslim di dunia belomba-lomba untuk menjalankan berbagai amalan dalam upaya meraih keberkahan.

Salah satu ibadah yang memiliki banyak keutamaan dan pahala adalah puasa. Rasulullah SAW menganjurkan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa Syawal yang dilakukan selama enam hari berturut-turut.

Menurut mazhab Syafi’i, hukum menjalankan ibadah puasa Syawal adalah sunah yang berarti tidak wajib dikerjakan.

Puasa Syawal juga dapat dilaksanakan secara terpisah maupun terus menerus, boleh di awal bulan atau di akhir bulan. Namun, akan lebih baik jika dilaksanakan pada tanggal 2 Syawal dan berurutan hingga 7 Syawal.

Apabila menjalankan ibadah puasa Syawal, maka amalan tersebut dinilai sebanding dengan berpuasa selama setahun penuh. Hal ini disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muslim yang berisi:

"Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun." (H.R. Muslim).

Meskipun puasa Syawal termasuk puasa sunah, masih ada pertanyaan yang muncul. Apakah ada anjuran untuk meng-qadha bagi seseorang yang memiliki kendala atau uzur sehingga tidak sempat menjalankan puasa?


Pendapat Ulama

Terkait hal tersebut, beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Namun, mereka sepakat siapapun yang tidak sempat menjalankan puasa Syawal, maka tidak diwajibkan untuk menggantinya (qadha).

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Tuhfah, Syekh Abdullah bin Muhammad Baqusyair dalam kitab Al-Qalaid dan Syekh Abu Makhramah berpendapat bahwa hukum meng-qadha puasa Syawal di bulan lain adalah sunah.

Puasa Syawal termasuk salah satu puasa sunah dengan kategori al-ratib yang berarti puasa sunah dengan waktu tertentu. Baik itu dilakukan secara mingguan, bulanan, maupun tahunan.

Misalnya, puasa Senin dan Kamis, puasa Asyura tanggal 10 Muharram, puasa Arafah 9 zulhijah, puasa malam purnama setiap bulan Hijriah, puasa enam hari Syawal, dan lainnya.

Menurut pandangan tiga ulama tersebut, hukum mengganti puasa al-ratib di luar waktunya adalah sunah. Misalnya karena tidak sempat untuk dilakukan sesuai waktu.

Namun, ulama lain ada yang berpendapat bahwa puasa al-ratib tidak harus diganti jika waktunya telah habis.

Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur mengatakan:

"Sebuah faidah. Syekh Ibnu Hajar dalam kitab al-Tuhfah seperti keterangan Syekh Abdullah Baqusyair dalam kitab al-Qalaid dan Syekh Abi Makhramah mengunggulkan kesunahan mengqadha puasa Asyura dan puasa al-Ratib lainnya bila telah habis melewati waktunya. Pendapat ini mengikuti sekelompok ulama dan menyelisihi sekelompok ulama yang lain." (Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, Dar al-Minhaj, juz 1, hal. 745).

Selain itu, dalam khazanah fiqih disebutkan al-ratib dikatakan untuk tiga makna. Makna yang pertama, yaitu sesuatu yang mengikuti lainynya. Lalu yang kedua, perkara yang dilaksanakannya tergantung dengan perkara lain dan ketiga, perkara yang memiliki waktu tertentu.

Senada dengan pandangan Syekh Ahmad bin Hamzah al-Ramli (Ramli Kabir), Syekh Ibnu Hajar, Syekh Abdullah Baqusyair, dan Syekh Abu Makhramah berpendapat, bagi orang yang di bulan Syawal memiliki kesibukan untuk meng-qadha puasa Ramadhan sehingga tidak sempat berpuasa Syawal, maka disunahkan meng-qadha puasa Syawal di bulan Dzulqa’dah.

Dalam kitab Asna al-Mathalib, ayah Imam al-Ramli al-Shaghir tersebut menegaskan:

"Aku ditanya perihal ucapan Imam al-Damiri setelah ucapan Imam al-Nawawi; dan enam hari dari Syawal. Tersisa sebuah perenungan/ kajian dalam permasalahan orang yang berbuka satu bulan penuh di bulan Ramadhan atau sebagiannya dan ia mengqadhanya di bulan Syawal, apakah mungkin baginya mengganti puasa Syawal di bulan berikutnya? Manakah pendapat yang dibuat pegangan?. Aku menjawab bahwa sunnah baginya berpuasa enam hari Syawal (di bulan berikutnya) setelah selesai mengqadha puasa Ramadhan (di bulan Syawal), sebab disunnahkan mengqadha puasa sunnah yang memiliki waktu tertentu." (Syekh Ahmad bin Hamzah al-Ramli, Hasyiyah al-Ramli ‘ala Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 207).

 

Cinta Islamiwati

Sumber: Nu.or.id

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya