Liputan6.com, Jakarta - Anak pedangdut Rita Sugiarto berinisial RZ (27) terjerat kasus narkoba. Polisi menyita narkoba jenis sabu dari tangannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menelusuri informasi dari masyarakat berkaitan peredaran narkotika.
Advertisement
Yusri mengatakan, pihaknya menyasar kawasan Villa Kelapa Dua Ciracas, Jakarta Timur. Menurut keterangan warga, mereka sering melihat anak Rita Sugiarto di lokasi itu.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat sering melihat RZ di situ dan dilaporkan ke penyidik," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).
Yusri menerangkan, penyidik menangkap RZ pada Senin 17 Mei 2021 sekira pukul 16.00 WIB.
"Kami amankan satu orang berinisial RZ. Dia ini adalah anak salah satu publik figur berinisial RS," ujar dia.
Selain itu, turut ditemukan sabu-sabu seberat 0,9 gram berikut alat hisab.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ada barang haram jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram dan alat hisap atau bong pipet, korek api, dan sebuah handphone," ucap dia soal anak Rita Sugiarto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Positif Pakai Narkoba
Yusri menyebut RZ sebagai pengguna narkoba. Pernyataan itu pun diperkuat dengan tes urine yang menunjukkan RZ positif mengonsumsi amphetamine.
"RZ ini pengguna narkoba. Hasil test urine dari RZ positif amphetamine," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, RZ dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara," tandas dia.
Advertisement