Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis struktur satuan tugas (satgas) yang akan mengkoordinasikan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani pada 4 Mei 2021.
Advertisement
"Keputusan ini dikeluarkan guna menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri," tulis pertimbangan Keppres tersebut, dikutip Rabu (19/5/2021).
Selain itu, keputusan ini diterbitkan dengan menimbang sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pihak otoritas, hingga pemerintah daerah perlu memiliki koordinasi dan pencapaian tujuan yang sama.
"Adanya kebutuhan untuk menjalankan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut sebagai Satgas UU Cipta Kerja," bunyi Keppres 10/2021.
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar ditunjuk sebagai Ketua Satgas UU Cipta Kerja, yang didampingi tiga wakil ketua. Antara lain Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara selaku Wakil Ketua I, mantan Menteri Keuangan M Chatib Basri sebagai Wakil Ketua II, dan Sekretaris Eksekutif KPCPEN Raden Pardede selaku Wakil Ketua III.
"Sementara, Sekretaris Satgas (UU Cipta Kerja) adalah Arif Budimanta, Staf Khusus Presiden RI," tulis pertimbangan Keppres tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dibantu oleh Sekretariat
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas UU Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (Pokja). Satgas UU Cipta Kerja juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Selanjutnya, tugas dari Satgas Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah sebagai berikut:
a. menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
b. menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
c. mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
d. menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri;
e. merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembagalotoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait.
Advertisement
Kewenangan
Lebih lanjut disebutkan dalam Keppres, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja memiliki Kewenangan sebagai berikut:
a. mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga/ otoritas/ pemerintah daerah;
b. memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/ otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
c. memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga otoritas/ pemerintah daerah;
d. melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/Lembaga/otoritas/ pemerintah daerah;
e. mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
"Dalam rangka sinergi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas UU Cipta Kerja," tulis Pasal 6 Kepres 10/2021.