Liputan6.com, Bone - Sejumlah penumpang arus balik di Pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang hendak menuju Sulawesi Tenggara dengan menggunakan kapal feri berhasil menyebrang tanpa harus memenuhi persyaratan rapid antigen ketika hendak bepergian. Belakangan terungkap bahwa mereka ternyata membayar Rp200 ribu agar bisa lolos.
Hal itu dibenarkan oleh salah seorang perawat KKP Kelas II Kendari, Erwin. Dia menjelaskan bahwa pada Selasa 18 Mei 2021, sedikitnya 26 penumpang kapal feri kedapatan tidak memiliki surat keterangan rapid antigen ketika tiba di Pelabuhan Kota Kendari.
Baca Juga
Advertisement
"Lalu hari ini pada 19 Mei 2021 ada lagi 51 orang yang tidak membawa surat keterangan rapid antigen," kata Erwin, Rabu (19/5/2021).
Pihak KKP Kelas II Kendari kemudian berkoordinasi dengan pihak Pelabuhan Bajoe. Erwin mengatakan bahwa informasi dari pihak Pelabuhan Bajoe bahwa 51 penumpang itu tidak sempat mengambil surat keterangan rapid antigennya lantaran mereka nyaris ketinggalan kapal.
"Informasi dari (Pelabuhan Bajoe) Bone yang 51 orang ini dia sudah rapid antigen cuman tidak ambil surat keterangannya. Jadi dianggap clear. Ada file foto yang dikirim dari Bajoe, diteruskan ke forum pelabuhan," ujarnya.
Sementara 26 penumpang yang tiba di Pelabuhan Kendari sehari sebelumnya memang sama sekali tidak memeliki keterangan rapid antigen. 26 penumpang itu mengaku membayar Rp200 ribu agar bisa menyebrang tanpa mengikuti persyaratan rapid antigen.
"Ada yang sampai satu rombongan atau 15 orang membayar Rp200 ribu per orang. Yang 26 orang menggunakan kapa KM Kota Bumi," terangnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Saling Lempar Tanggung Jawab.
Sementara itu, pihak Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Pelabuhan Penyebrangan Bajoe dan pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Bajoe mengaku tidak mengetahui ihwal puluhan penumpang kapal yang tidak memenuhi persyaratan rapid antigen. Keduanya bahkan saling lempar tanggungjawab.
"Saya kurang tau itu. Konfirmasi saja pihak ASDP," kata Korsatpel Pelabuhan Penyeberangan Bajoe, Achmad saat dikonfirmasi Rabu (19/5/2021).
Terpisah, General Manager ASDP Pelabuhan Bajoe, Jamaluddin menuturkan, terkait dengan rapid tes itu di validasi oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP).
"Silakan dikonfirmasi ke pelayaran. Tapi kalau itu memang betul itu adalah hal yang melanggar aturan," ucapnya.
Jamaluddin mengaku bahwa pihak ASD tidak memiliki wewenang terkait proses validasi rapid antigen tersebut. Pasalnya seluruh penanganannya ditangani oleh personel gabungan di Tim Gugus Tugas Covid-19.
"Kami tidak punya wewenang untuk itu. Kami tidak bisa melarang atau membiarkan. Ini posko, posko terpadu. Saya kurang tau persis, yang jelas disitu ada petugas dari Polres, dan petugas kesehatan," bebernya.
Jamaluddin menjelaskan, yang memeriksa penumpang naik ke kapal itu tugas pelayaran dibantu oleh petugas keamanan. ASDP membantu, namun bukan punya peranan. Yang punya peranan yang punya kapal.
"Setiap kapal masuk, lain petugasnya kami tidak punya wewenang soal itu. Yang melakukan rapid tes adalah Klinik Bhayangkara sama Kimia Farma. Kami hanya fasilitasi. Tidak ada sepeser pun yang didapat dari situ. Hanya demi kelancaran saja," dia memungkasi.
Advertisement