Selain PPnBM, Pemerintah Kaji Stimulus Lain untuk Sektor Transportasi

Kebijakan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mendorong kenaikan penjualan mobil.

oleh Athika Rahma diperbarui 19 Mei 2021, 19:15 WIB
Mobil siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mendorong kenaikan penjualan mobil.

Pada bulan Maret, atau saat awal diberlakukan insentif tersebut, penjualan kendaraan roda empat naik 28,85 persen secara year on year.

"Namun di April, ada kenaikan lebih besar sekitar 227 persen yoy, tentu kita melihat, fasilitas-fasilitas ini yang sudah diberikan akan dilanjutkan sesuai skenario yang sudah diumumkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (19/5/2021).

Lanjutnya, untuk sektor lain, pemerintah sudah memberi bantuan berupa stimulus seperti penghapusan atau penurunan beban biaya bagi pelaku usaha, BLT awak dan karyawan tertentu dan vaksinasi tenaga kerja angkutan dan penumpang moda jalan.

Airlangga bilang, permintaan stimulus untuk sektor transportasi juga mencuat dan hal ini masih dikaji lebih dalam.

"Demikian sektor properti yang terkait dengan ritel dan hospitality, yang sudah jalan properti, PPN yang ditanggung pemerintah untuk sektor ritel masih dalam pembahasan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif PPnBM dalam 2 tahap. Diskon 100 persen diberikan pada Maret sampai Mei 2021.

Lalu diskon 50 persen diberikan pada Juni hingga Agustus 2021, serta diskon 25 persen pada September sampai Desember 2021. Insentif ini berlaku bagi kendaraan kategori sedang dan tipe 4x2 berkapasitas maksimal 1.500 cc.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Stimulus dan Diskon Pajak Bantu Dunia Usaha Pulih dari Pandemi

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui APBN dalam rangka memaksimalkan momentum pertumbuhan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satu stimulus yang diberikan kepada dunia usaha adalah relaksasi perpajakan.

“Dunia usaha itu salah satu yang kita bantu adalah dengan memberikan relaksasi pajak. Tujuannya untuk merelaksasi atau meringankan cash flow. Kalau meringankan cash flow berarti beberapa jenis pembayaran yang harusnya dilakukan bulanan, kita tunda,” kataWakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, secara daring dalam Squawk Box Indonesia, Jumat (16/4).

Pemerintah melakukan relaksasi pajak dengan menanggung PPh Pasal 21 dan relaksasi PPh Pasal 22 Impor. Harapannya, dunia usaha bisa tetap berproduksi, menjalankan bisnis, dan merekrut tenaga kerja.

“Selama Covid, perusahaan itu berusaha untuk tetap survive. Pemerintah membantu melalui dengan tidak perlu bayar pajak dulu untuk membantu cash flow-nya. Itu layer pertama,” ujarnya.

Layer kedua adalah mendorong demand. Pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perumahan yang ditanggung pemerintah (DTP).

“Dengan tidak usah bayar pajak, konsumen nanti bisa beli mobil dengan harga lebih rendah. Permintaan untuk mobil jadi meningkat. Dengan meningkatnya penjualan ini, kita berharap bahwa perusahaan mulai lagi proses produksi sehingga mempekerjakan tenaga kerja lagi, beli input lagi, dan seterusnya,” katanya.


Partisipasi Masyarakat

Karena relaksasi ini bersifat sementara dan ada batas waktunya, pemerintah mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan stimulus ini dengan sebaik-baiknya demi bersama memulihkan ekonomi nasional.

“Seluruh segmen dunia usaha, baik yang mikro kecil menengah maupun yang besar itu dipersilakan memakai relaksasi pajak. Ini bukan masalah perusahaan satu persatu tapi ini untuk seluruh perekonomian kita,” jelasnya.

Hingga saat ini, program pemulihan ekonomi masih terus dilakukan oleh pemerintah. Upaya ini perlu terus didorong lebih cepat melalui keberlanjutan kebijakan prioritas dengan program vaksinasi nasional, penguatan 3M-3T, serta dukungan kebijakan countercyclical program PEN 2021.

Sehingga diharapkan kondisi ekonomi berangsur normal, sudah ada pemulihan ekonomi yang game changer utamanya adalah vaksinasi. Ini harus jalan sama-sama. Vaksinasinya jalan sehingga confidence membaik, lalu kemudian kegiatan ekonomi juga berjalan.

"Karena mobilitas makin meningkat, jangan sampai meningkatkan penularan. Nah jadi balancing ini yang kita cari terus,” tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya