Sespri Eks Mensos Juliari Jadikan OB Kurir Setor Uang hingga Rp 1,3 Miliar

Ketua Majelis Muhammad Damis heran oleh kesaksian sespri mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Selvy Nurbaity.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Mei 2021, 19:33 WIB
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Muhammad Damis heran oleh kesaksian sespri mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Selvy Nurbaity. Sebab, dalam keterangan yang diberikan, Selvy mengaku menjadikan office boy (OB) di Kementerian Sosial sebagai kurir penyetor uang ke bank ke rekeningnya.

"Tidak masuk akal keterangan saudara itu. Apa pertimbangannya sehingga uang honorarium menteri saudara minta disetorkan melalui OB? coba jelaskan, saudara jujur tidak? apa alasannya itu?" tanya Hakim Damis dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Menjawab hal itu, Selvy mengaku tidak punya cukup waktu untuk melakukan setoran secara pribadi ke bank. Karena itu, dia mempercayakan hal tersebut melalui OB.

"Karena saya tidak sempat ke bank, jadi saya titipkan ke OB untuk disetorkan," jawab Selvy.

Damis masih tidak percaya. Sebab, uang dititipkan Selvy kepada OB bukan dalam jumlah kecil. Namun Selvy masih teguh dengan pengakuannya, bahwa dia tidak punya cukup waktu untuk melakukan setoran itu secara mandiri.

Damis pun mengingatkan, jika Selvy berbohong atau memberikan kesaksian palsu, maka ancaman pidana segera menjeratnya. Hakim pun menegaskan akan mengonfrontir kesaksian Selvy.

"Saya akan lakukan kroscek nanti (dengan keterangan OB). Nasib saudara akan kita tentukan. Saya akan minta pada penuntut umum untuk memroses saudara kalau memang ada keterangan OB yang bukan dari saudara (berbeda). Renungkan dulu, jangan sampai saudara tidak bisa pulang lagi," pungkas Damis.

Menurut catatan majelis hakim uang disetorkan OB dilakukan tidak hanya satu kali. Terdapat lima koper yang untuk satu rekening saja di BNI nilainya sebesar lebih dari Rp1,3 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


4 OB setorkan uang

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Selvy memiliki tiga rekening bank. Jaksa mengatakan, salah satu OB penyetor uang bernama Fitra Yusuf.

Fitra mengirimkan uang hampir tiap pekan dengan jumlah berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta.

Jaksa juga mencatat, OB yang dijadikan kurir tidak hanya Fitra. Setidaknya, ada tiga OB lain yang juga ditugaskan untuk menyetorkan uang, seperti Agus Gunawan, M Arifin, dan Risnawati.

Rincian transfer dilakukan OB yang dilakukan dalam waktu berbeda:

- Agus Gunawan transfer Rp95 juta dan Rp67 juta

- M Arifin transfer Rp60 juta, Rp120 juta, dan Rp40 juta

- Fitra Yusuf transfer Rp80 juta, Rp30 juta, Rp50 juta, Rp40 juta, Rp30 juta dan Rp96 juta

- Risnawati transfer Rp30 juta dan Rp50 juta

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya