Liputan6.com, Palembang - Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) yang masih berstatus zona merah, akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Untuk meninjau penerapan PPKM skala mikro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sumsel rutin menggelar razia protokol kesehatan (prokes), ke pusat perbelanjaan dan tempat berkumpul masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
Pada hari Selasa (18/5/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Satpol-PP Sumsel mendatangi dua mal di Kota Palembang, yaitu Palembang Icon (PI) Mal dan Palembang Square (PS) Mal. Namun kedua mal tersebut, sudah membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Namun berbeda dengan razia prokes di kafe-kafe di Kota Palembang. Ada beberapa kafe di sepanjang Jalan Kedaung, Jalan Naskah hingga Jalan Jendral Sudirman Palembang Sumsel, yang tidak menerapkan PPKM.
Kepala SatPol-PP Sumsel Aris Saputra menuturkan, petugasnya terpaksa membubarkan para pengunjung, karena tidak mematuhi aturan PPKM, yaitu batas operasional hingga pukul 21.00 WIB.
“Selain jam operasional, aturan PPKM yang dilanggar yaitu pembatasan pengunjung. Seharusnya satu meja diisi hanya oleh 2 orang. Tapi di kafe-kafe ini, diisi 4-8 orang,” katanya.
Di tengah razia prokes di kafe di Palembang Sumsel tersebut, ternyata ada beberapa pengunjung yang tidak menggunakan menggunakan dan membawa masker.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Sanksi Tegas
Tim Satpol-PP Sumsel akhirnya memberikan sanksi, berupa squad jump, push up, menyanyikan lagu nasional hingga berjanji akan terus memakai masker. Mereka akhirnya diberi masker oleh petugas Satpol-PP Sumsel.
Menurutnya, jika masih saja ada mal atau kafe yang mengabaikan aturan PPKM dan prokes, dia tak segan untuk memberikan sanksi yang tegas, termasuk penutupan paksa.
"Tapi saya yakin, besok akan lebih tertib lagi. Kita harus terus berdoa, agar Sumsel terutama Palembang bisa turun statusnya menjadi zona hijau,” ujarnya.
Advertisement