Polisi Tahan Majikan Penganiaya dan Paksa ART Makan Kotoran Kucing

Polrestabes Surabaya resmi menahan majikan berinisial FF (53) terkait kasus kekerasan dan penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) EAS (45).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Mei 2021, 09:17 WIB
Polisi menahan majikan pengangiaya ART di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya resmi menahan majikan berinisial FF (53) terkait kasus kekerasan dan penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) EAS (45).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menyatakan, pihaknya juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada majikan EAS.

"Iya benar, terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Oki di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021).

Oki menyebut penahanan dilakukan setelah FF sang majikan diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Pemeriksaan terhadap tersangka FF kami lakukan pada Selasa kemarin pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Setelah itu tersangka kami tahan," ucapnya.

Sedangkan terkait kondisi EAS mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menjelaskan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dimasukkan ke Liponsos

Ia menjabarkan kronologis kasus ini terungkap, dimana kecurigaan atas kejanggalan saat petugas Liponsos mendapati sejumlah luka pada tubuh EAS.

EAS dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya oleh majikannya dengan laporan gangguan jiwa.

EAS diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya sendiri. Ia mengaku jika majikannya memasukkan dia ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) dengan laporan gangguan jiwa.

Selain dianiaya, EAS juga diperlakukan tidak manusiawi oleh sang majikan, dengan cara diberi makan kotoran kucing.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya