Cegah Pungli, Perpanjangan SIM-Bayar Pajak Kendaraan Akan Berbasis Online

Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan, dalam waktu dekat ini perpanjangan SIM A dan C hingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi online.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Mei 2021, 11:08 WIB
Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Nyoman Yogi Hermawan mengungkapkan, dalam waktu dekat ini perpanjangan SIM A dan C hingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi online. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya pungutan liar atau pungli.

"Dengan program ini, tidak celah oknum untuk melakukan pungli," kata dia kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).

Yogi mengatakan, pelayanan masyarakat berbasis aplikasi online ini adalah gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Yogi, Kapolri Listyo menginginkan sistem di Korps Lalu Lintas Polri bisa bertransformasi lebih jauh lagi dalam menggunakan sistem digital untuk memudahkan masyarakat.

Diketahui, saat ini Korlantas Polri juga sudah ada program Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Digitalisasi STNK

Yogi mengungkapkan nantinya layanan Lantas yang akan menggunakan digitalisasi adalah pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan sebagainya. Seluruh layanan itu nantinya dapat diakses dengan menggunakan aplikasi online.

"Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery system aplikasi si-ondel," tandas Yogi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya