Status PKPU, Fasilitas Pinjaman Sritex USD 300 Juta Dibekukan

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) memberikan penjelasan kepada BEI dampak PKPU hingga perpanjangan sindikasi.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 20 Mei 2021, 11:33 WIB
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengalami dampak negatif yang harus ditanggung, salah satunya fasilitas pinjaman yang dibekukan.

Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten berkode SRIL ini mengaku bila pembekuan fasilitas pinjaman yang harus diterima perseroan mencapai USD 300 juta atau sekitar Rp 4,31 triliun (asumsi kurs Rp 14.397 per dolar AS).

"Dampak PKPU kepada operasional perusahaan cukup minimal. Meski begitu, dampak terhadap pembekuan fasilitas perbankan cukup berdampak kepada arus kas perusahaan. Hingga Q1 2021, jumlah fasilitas yang dibekukan mencapai USD 300 juta, sehingga saldo kas operasional kami banyak digunakan untuk mendukung kegiatan operasional," tulis informasi tersebut.

Selain itu, Sritex mengaku penjualannya dalam jangka panjang memiliki kemungkinan mengalami dampak karena modal kerja yang digunakan terganggu.

"Untuk menghindari keputusan pailit untuk perusahaan, saat ini kami menjalin komunikasi yang baik dengan para kreditur kami. Kami berharap bahwa skema restrukturisasi kami dapat diterima dengan baik oleh kreditur kami," tulisnya.

Sritex juga berharap kegiatan perusahaan dapat kembali normal apabila restrukturisasi dapat diterima dengan baik oleh kreditur.

"Saat ini perusahaan masih berkomunikasi dengan lembaga rating Moodys dan Fitch. Kami masih berupaya untuk mendapatkan penilaian yang adil, agar nasib perusahaan tidak dinilai berdasarkan kemungkinan-kemungkinan yang belum terjadi," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Penjelasan MTN Tahun 2018

Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, perseroan juga menjelaskan mengenai pembayaran pokok dan Bungan MTN Sritex tahap III tahun 2018. Perseroan menyatakan kalau sedang dalam proses PKPU sehingga semua surat utang tanpa terkecuali akan otomatis direstrukturisasi.

Perseroan juga tidak boleh membayar utang termasuk kepada MTN yang jatuh tempo pada 18 Mei 2021, kecuali perseroan melakukan pembayaran kepada semua kreditur (pasal 245 UUK).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya