Sri Mulyani Singgung Tarif PPN di Sidang Paripurna DPR, Siap-Siap Naik?

Pemerintah berkomitmen akan terus melaksanakan reformasi perpajakan di 2022 mendatang

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berkomitmen akan terus melaksanakan reformasi perpajakan di 2022 mendatang. Reformasi Perpajakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program Reformasi Perpajakan yang telah diluncurkan pada tahun 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best-practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi dalam jangka menengah-panjang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil. Sehat artinya efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian.

Sementara adil artinya memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor.

"Reformasi perpajakan meliputi dua aspek perbaikan yakni aspek administratif dan aspek kebijakan," jelasnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (20/5).

Bendahara Negara itu menegaskan reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Sementara reformasi kebijakan, diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan. Hal ini dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mengurangi regresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rencana Kenaikan PPN, Presiden Jokowi Telah Kirim Surat ke DPR

Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berkirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pembahasan RUU KUP dan tata cara perpajakan. RUU tersebut nantinya akan membahas mengenai PPN, PPNBM, UU Cukai dan sebagainya.

"PPN masih ada pembahasan, karena ini menjadi bagian RUU perubahan kelima tentang KUP dan tata cara perpajakan. Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN termasuk PPh orang perorangan, pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa," jelas Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

"Kemudian PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Presiden sudah berkirim surat dengan DPR utuk membahas ini," sambungnya.

Terkait isu kenaikan PPN, Airlangga mengatakan, pemerintah akan melakukan pembahasan intens dengan DPR. Semua keputusan nantinya akan disesuaikan dengan memperhatikan kondisi dan situasi perekonomian terkini.

"Pemerintah tentu memerhatikan situasi perekonomian nasional. Selain PPN, itu juga akan ada pajak penjualan. Sehingga ada hal yang diatur dan membuat pemerintah mengatur sektor manufaktur, perdagangan dan jasa," paparnya.

Mantan Menteri Perindustrian tersebut menambahkan, keputusan nantinya akan diterapkan pada waktu yang tepat dengan skenario yang lebih luas. "Ini akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenario dibuat lebih luas, artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya