Jubir: Pelaporan Pimpinan oleh Pegawai ke Dewas Tidak Ganggu Kinerja KPK

Ali Fikri memastikan, para pimpinan KPK yang dilaporkan dan pegawai yang tidak dinonaktifkan masih bekerja seperti sedia kala.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Mei 2021, 12:54 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Proyek jalan Bengkalis juga ikut menjerat Bupati Amril Mukminin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, pelaporan terhadap pimpinan yang dilayangkan 75 pegawai kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK tidak mengganggu ritme kerja di lembaga tersebut.

"Tidak (terganggu)," ujar Ali Fikri, Kamis (20/5/2021).

Sebanyak 75 pegawai KPK melaporkan kelima pimpinan kepada Dewas. Mereka menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan para pimpinan KPK atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tersebut berisi soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi ASN.

Ali memastikan, para pimpinan yang dilaporkan dan pegawai yang tidak dinonaktifkan masih bekerja seperti sedia kala.

"Sejauh ini khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain. Perlu kami sampaikan bahwa di KPK telah terbangun sistem kerja yang terstruktur dengan baik," kata Ali.

Ali mengatakan, pekerjaan di lembaga antirasuah tak pernah terpengaruh oleh apa pun dan siapa pun. Setiap pekerjaan selalu mendapat pengawasan yang baik oleh atasan masing-masing.

"Kerja-kerja di KPK, di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual, namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


75 Pegawai KPK Laporkan Pimpinan

Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 berpose usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Komjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan melaporkan para Pimpinan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan ini dilakukan buntut dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menonaktifkan 75 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

75 pegawai KPK melaporkan kelima pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan yang menjadi bagian dari 75 pegawai nonaktif menyebut pelaporan terhadap para pimpinan KPK dilakukan lantaran polemik yang terjadi belakangan di tubuh lembaga antirasuah.

"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik," ujar Hotman di Gedung ACLC KPK, Selasa (18/5/2021).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya