Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kembali mengingatkan bagi pelaku perjalanan libur Lebaran agar melakukan karantina mandiri. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi pencegahan penularan infeksi virus SARS-CoV-2.
"Pelaku perjalanan wajib melakukan karantina 5x24 jam karena mobilitas yang dilakukan di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers 20 Mei 2021.
Advertisement
Karantina mandiri tetap wajib dilakukan meski tidak ada gejala yang mengarah kepada COVID-19. Dengan membatasi diri interaksi dengan orang lain itu sama dengan menjaga kesehatan orang-orang terdekat yang kita sayangi.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang terdekat," kata Wiku.
Wiku juga meminta kepada petugas Posko COVID-19 di desa atau kelurahan untuk mengawasi pelaksanaan karantina mandiri tersebut terutama pada daerah tujuan arus balik Lebaran. Posko-posko juga diminta aktif melakukan tindakan preventif penularan dengan testing dan tracing.
Epidemiolog
Sebelumnya, epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, risiko penularan itu tidak hanya ada pada pemudik, tapi pada semua orang yang memiliki riwayat bepergian.
“Kalau saya enggak bilang pelaku perjalanan dari Sumatera tapi pelaku perjalanan dari mana pun, pokoknya yang punya riwayat bepergian itu risikonya sama tingginya,” ujar Pandu kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon beberapa hari lalu.
Pandu menyarankan bagi pelaku perjalanan perlu melakukan pemeriksaan jika merasakan gejala COVID-19 atau sempat bertemu dengan temannya yang terinfeksi.
“Supaya kalau ketahuan, dia bisa isolasi diri dan tidak menularkan kepada keluarganya. Kita berusaha mengurangi dampak perluasan. Mungkin saja satu orang yang pergi tapi satu keluarga bisa kena.”
Pandu juga mengimbau agar orang yang positif tidak distigma. Pasalnya, orang tersebut sudah berusaha terbuka dengan keadaannya dan mencegah penularan.
Advertisement