Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menanggapi munculnya wacana tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II. Menurutnya, tax amnesty tidak boleh lagi diberikan pemerintah kepada mereka yang lalai membayar pajak.
Hal ini dikarenakan tax amnesty sudah dilaksanakan pada 2016. Pelaksanaan tax amnesty harusnya dilakukan satu kali saja dalam satu generasi kepemimpinan.
Advertisement
"Dari pandangan saya, seharusnya pemerintah tidak bicara tax amnesty jilid II karena akan timbulkan problem besar bagi para wajib pajak yang ikut tax amnesty jilid I, karena itu baru dilakukan tahun 2016," ujar Said kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Lanjutnya, seharusnya pemerintah menggulirkan sunset policy daripada tax amnesty.
Dalam catatan Liputan6.com, istilah Sunset Policy digunakan untuk menggambarkan kebijakan pemerintah yang pernah diterapkan di Indonesia yaitu pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 37A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Kalau tiap 5 tahun tax amnesty, compliance kita tidak ada. Artinya kita dianggap tidak mendorong, petugas pajak extra effortnya tidak ada, jadi tinggal tunggu per 5 tahun, 5 tahun lagi tunggu lagi, itu tidak boleh," kata Said
"Jadi bukan hanya tidak efektif, tapi tidak boleh dilakukan," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
DPR: Tax Amnesty Belum Perlu
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah menyayangkan, langkah pemerintah yang berkeinginan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan. Seperti diketahui, salah satu poin pembahasannya dalam revisi tersebut ialah pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II
"Pemerintah seharusnya tidak bicara lagi soal tax amnesty jilid II. Permasalahannya pada tax amnesty jilid I 2016," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Menurut hematnya, dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal dan berkelanjutan di 2022 tidak perlu mengambil langkah kebijakan tax amnesty. Sebab di berbagai negara dalam setiap lima tahun tidak ada sama sekali masalah.
"Dan itu artinya tidak dianggap tidak governance, dan tidak mendorong petugas pajak extra effort-nya, tidak boleh dilakukan," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, dalam permintaan revisi tersebut, salah satu poin pembahasannya ialah pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (19/5).
Advertisement